• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home CSR

Warga Tanyakan CSR PLTA Way Besai Lampung Barat

by SDGS Admin
17 Oktober 2024
PLTA Way Besai.

PLTA Way Besai.

31
SHARES
195
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Lampung Barat, Kabar SDGs – Beberapa tahun terakhir, warga Lampung Barat mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Seperti yang diketahui, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen terhadap lingkungan hidup dari pihak yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan wilayah dan/atau sumber daya alam (SDA).

BACA JUGA

Elevasi Waduk Koto Panjang Terus Naik Manajemen Imbau Warga Hilir Waspada

Elevasi Waduk Koto Panjang Terus Naik Manajemen Imbau Warga Hilir Waspada

13 Januari 2026
Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

6 September 2025

PLTA Way Besai sendiri memanfaatkan sumber daya alam berupa air yaitu Sungai Way Besai. PLTA Way Besai telah melaksanakan CSR pembangunan puluhan juta jembatan gantung sejak sekitar tahun 2018.

Selanjutnya pada tahun 2019 hingga tahun 2020, CSR Way Besai dilakukan dalam bentuk bantuan jenis ikan kurang lebih sebesar Rp 20 juta.

“Setelah itu masih belum jelas berapa CSR PLTA Way Besai hingga tahun 2024,” kata pejabat tersebut.

CSR PLTA Way Besai juga tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat. Kepala Bapeda Lampung Barat Agustan Basmal membenarkan kepada Lampung Times Online, Selasa 15 Oktober 2024, catatan CSR PLTA Way Besai tidak ditemukan.

“Tidak ada (tercatat di Bapeda). Biasanya langsung ke penerima dan tidak diundang ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mensosialisasikan CSR merupakan tanggung jawab seluruh perusahaan, terutama yang kegiatan usahanya berkaitan dengan lapangan dan/atau sumber daya alam.

Jika kebijakan ini tidak dilaksanakan maka perusahaan akan dikenakan sanksi.

Topik CSR ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU) yang mewajibkan seluruh perseroan terbatas mempunyai program CSR.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN menjalankan fungsi nirlaba.

CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas.

Dimana semua bisnis bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR juga dapat dikenakan sanksi.

Sanksi berupa tindakan administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan atau pembatalan kegiatan usaha atau peluang penanaman modal.

Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana seperti denda bagi perusahaan dan pidana penjara bagi pengelola.

Sanksi lainnya berupa risiko bisnis, seperti risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko keberlanjutan. Jumlah minimal pendanaan CSR adalah 2-4% dari laba kotor tahunan.

Share12SendTweet8
Previous Post

Bank Jatim Dukung Pencegahan Stunting dengan CSR Melalui Pemkab Jombang

Next Post

Pasca-proses Merger, InJourney Airports Tancap Gas Digandeng Incheon Kelola Bandara di Luar Negeri

Next Post
Pasca-proses Merger, InJourney Airports Tancap Gas Digandeng Incheon Kelola Bandara di Luar Negeri

Pasca-proses Merger, InJourney Airports Tancap Gas Digandeng Incheon Kelola Bandara di Luar Negeri

PTPP Dukung Program Air Bersih di Kupang NTT

PTPP Dukung Pengadaan Air Bersih di Kupang NTT

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    364 shares
    Share 146 Tweet 91

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.