Lampung Barat, Kabar SDGs – Beberapa tahun terakhir, warga Lampung Barat mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Seperti yang diketahui, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen terhadap lingkungan hidup dari pihak yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan wilayah dan/atau sumber daya alam (SDA).
PLTA Way Besai sendiri memanfaatkan sumber daya alam berupa air yaitu Sungai Way Besai. PLTA Way Besai telah melaksanakan CSR pembangunan puluhan juta jembatan gantung sejak sekitar tahun 2018.
Selanjutnya pada tahun 2019 hingga tahun 2020, CSR Way Besai dilakukan dalam bentuk bantuan jenis ikan kurang lebih sebesar Rp 20 juta.
“Setelah itu masih belum jelas berapa CSR PLTA Way Besai hingga tahun 2024,” kata pejabat tersebut.
CSR PLTA Way Besai juga tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat. Kepala Bapeda Lampung Barat Agustan Basmal membenarkan kepada Lampung Times Online, Selasa 15 Oktober 2024, catatan CSR PLTA Way Besai tidak ditemukan.
“Tidak ada (tercatat di Bapeda). Biasanya langsung ke penerima dan tidak diundang ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mensosialisasikan CSR merupakan tanggung jawab seluruh perusahaan, terutama yang kegiatan usahanya berkaitan dengan lapangan dan/atau sumber daya alam.
Jika kebijakan ini tidak dilaksanakan maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Topik CSR ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU) yang mewajibkan seluruh perseroan terbatas mempunyai program CSR.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN menjalankan fungsi nirlaba.
CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas.
Dimana semua bisnis bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR juga dapat dikenakan sanksi.
Sanksi berupa tindakan administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan atau pembatalan kegiatan usaha atau peluang penanaman modal.
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana seperti denda bagi perusahaan dan pidana penjara bagi pengelola.
Sanksi lainnya berupa risiko bisnis, seperti risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko keberlanjutan. Jumlah minimal pendanaan CSR adalah 2-4% dari laba kotor tahunan.











Discussion about this post