• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh

by SDGS Admin
28 Juni 2023
Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh
33
SHARES
207
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

PIDIE, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada hari Selasa (27/06/2023), merupakan langkah pertama dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Hampir Rampung

Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Hampir Rampung

23 Mei 2026
Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

5 Mei 2026
Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

1 Mei 2026

Presiden Jokowi menjelaskan, program ini diluncurkan di Aceh, dan lebih spesifik di Kabupaten Pidie, karena tempat ini menyimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

“Ada tiga peristiwa yang terjadi di sini, yaitu di Pidie Rumah Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok,” tambahnya.

Kepala Negara menegaskan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Ini adalah langkah awal, dan akan terus dilanjutkan,” tegasnya.

Presiden Jokowi menambahkan, langkah yudisial tetap dapat dilakukan jika terdapat bukti yang kuat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini, Presiden menekankan pentingnya melaksanakan langkah nonyudisial untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial akan diambil jika terdapat bukti yang kuat. Komnas HAM akan menyampaikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, dan juga memerlukan persetujuan dari DPR untuk melanjutkannya. Namun, kami ingin menyelesaikan kasus ini melalui langkah nonyudisial terlebih dahulu,” pungkasnya.

Share13SendTweet8
Previous Post

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali 2024, Pemerintah Indonesia Siapkan Proses Politik, Regional, dan Tematik

Next Post

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Next Post
BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.