JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Pendidikan (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 3.568 Pokja Guru yang akan menerima bantuan dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jumlah tersebut telah dipilih setelah melakukan seleksi dari 5.786 proposal yang diajukan.
Keputusan ini terdokumentasikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2674 Tahun 2023. Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, mengungkapkan bahwa surat keputusan tersebut sudah diteruskan kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
“Diharapkan bantuan ini dapat digunakan oleh Pokja untuk memberikan pemahaman kepada anggota mereka terutama dalam implementasi kurikulum merdeka,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Koordinasi Persiapan Refreshment untuk Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah pada Kamis (28/06/2023) di Jakarta.
Zain juga mengingatkan, pemahaman tentang kurikulum merdeka adalah salah satu fokus yang harus dimiliki dan dikuasai oleh para guru dalam Grand Desain Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, fokus juga harus diberikan pada integrasi keilmuan, moderasi beragama, dan literasi digital.
“Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan harus fokus pada pemahaman tentang kurikulum merdeka, selain integrasi keilmuan, moderasi beragama, dan literasi digital,” jelasnya.
Ia menjealskan, PKB Guru Madrasah ini merupakan tugas yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah. PKB Guru Madrasah ini mencakup program pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi.
Kasubdit Bina GTK MA/MAK, Anis Masykur menginformasikan, saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi dokumen dari bendahara negara ke bank penyalur.
“Diperkirakan pada awal bulan Juli, dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan perencanaannya,” terangnya.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang telah mengajukan proposal program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru madrasah.
Anis, yang juga menjabat sebagai Wakil Komponen 3 PMU REP MEQR menyampaikan, rapat koordinasi ini harus memastikan kesiapan para Instruktur Nasional dan melakukan mitigasi terhadap permasalahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan refreshment.
“Termasuk di dalamnya, kesiapan paket kurikulum dan modul yang akan dipelajari dan disampaikan kepada fasilitator provinsi dan fasilitator daerah,” ungkapnya.
Bantuan kepada pokja ini difokuskan pada peningkatan kompetensi guru melalui kegiatan yang dilakukan di tingkat akar rumput.
Discussion about this post