• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Juli 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh

by SDGS Admin
28 Juni 2023
Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh
30
SHARES
186
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

PIDIE, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada hari Selasa (27/06/2023), merupakan langkah pertama dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

XLSMART Perluas Akses Digital hingga Wilayah Terpencil Aceh

XLSMART Perluas Akses Digital hingga Wilayah Terpencil Aceh

3 Juli 2025
UINAR Kembali Gelar Communication Care yang ke Lima

UINAR Kembali Gelar Communication Care yang ke Lima

4 Juni 2025
Al-Qur’an Bahasa Gayo Diserahkan ke Perpustakaan Masjid Nabawi Madinah

Al-Qur’an Bahasa Gayo Diserahkan ke Perpustakaan Masjid Nabawi Madinah

17 Maret 2025

Presiden Jokowi menjelaskan, program ini diluncurkan di Aceh, dan lebih spesifik di Kabupaten Pidie, karena tempat ini menyimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

“Ada tiga peristiwa yang terjadi di sini, yaitu di Pidie Rumah Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok,” tambahnya.

Kepala Negara menegaskan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Ini adalah langkah awal, dan akan terus dilanjutkan,” tegasnya.

Presiden Jokowi menambahkan, langkah yudisial tetap dapat dilakukan jika terdapat bukti yang kuat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini, Presiden menekankan pentingnya melaksanakan langkah nonyudisial untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial akan diambil jika terdapat bukti yang kuat. Komnas HAM akan menyampaikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, dan juga memerlukan persetujuan dari DPR untuk melanjutkannya. Namun, kami ingin menyelesaikan kasus ini melalui langkah nonyudisial terlebih dahulu,” pungkasnya.

Share12SendTweet8
Previous Post

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali 2024, Pemerintah Indonesia Siapkan Proses Politik, Regional, dan Tematik

Next Post

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Next Post
BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

36 Balon Hiasi Langit Kalianget dalam Java Balloon Attraction 2025

36 Balon Hiasi Langit Kalianget dalam Java Balloon Attraction 2025

9 Juli 2025
Tradisi Balon Udara Wonosobo Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual oleh Kemenkumham

Tradisi Balon Udara Wonosobo Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual oleh Kemenkumham

9 Juli 2025
XLSMART Luncurkan Asisten Virtual Berbasis GenAI

XLSMART Luncurkan Asisten Virtual Berbasis GenAI

9 Juli 2025
PDM Tulang Bawang Gelar Penyegaran Ideologi bagi Pendidik Muhammadiyah

PDM Tulang Bawang Gelar Penyegaran Ideologi bagi Pendidik Muhammadiyah

9 Juli 2025
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Beri Kontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Beri Kontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Juli 2025

POPULAR

  • Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

    Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • XLSMART Perluas Akses Digital hingga Wilayah Terpencil Aceh

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kampus UNH Makassar Dibangun dengan Fasilitas Tower 11 Lantai

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pantai Tirta Ayu Indramayu Suguhkan Nuansa Bali di Indramayu

    271 shares
    Share 108 Tweet 68

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.