• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh

by SDGS Admin
28 Juni 2023
Presiden Jokowi Hadiri Peluncuran Program Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh
34
SHARES
210
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

PIDIE, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada hari Selasa (27/06/2023), merupakan langkah pertama dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

4 Agustus 2026
Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Jalan Peureulak Lokop

Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Jalan Peureulak Lokop

20 Juli 2026
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Terus Dipercepat

Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Terus Dipercepat

29 Mei 2026

Presiden Jokowi menjelaskan, program ini diluncurkan di Aceh, dan lebih spesifik di Kabupaten Pidie, karena tempat ini menyimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

“Ada tiga peristiwa yang terjadi di sini, yaitu di Pidie Rumah Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok,” tambahnya.

Kepala Negara menegaskan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Ini adalah langkah awal, dan akan terus dilanjutkan,” tegasnya.

Presiden Jokowi menambahkan, langkah yudisial tetap dapat dilakukan jika terdapat bukti yang kuat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini, Presiden menekankan pentingnya melaksanakan langkah nonyudisial untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial akan diambil jika terdapat bukti yang kuat. Komnas HAM akan menyampaikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, dan juga memerlukan persetujuan dari DPR untuk melanjutkannya. Namun, kami ingin menyelesaikan kasus ini melalui langkah nonyudisial terlebih dahulu,” pungkasnya.

Share14SendTweet9
Previous Post

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali 2024, Pemerintah Indonesia Siapkan Proses Politik, Regional, dan Tematik

Next Post

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Next Post
BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

BRIN sedang Meneliti Genomik untuk Antisipasi Pandemi Baru di Masa Depan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Kemenag Tetapkan Ribuan Guru yang akan Menerima Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Irigasi Tukad Saba Buleleng Dipelihara, Aliran Air Terjaga

Irigasi Tukad Saba Buleleng Dipelihara, Aliran Air Terjaga

7 Agustus 2026
Kementerian PU Hadirkan Jembatan Gantung Geser Pertama di Indonesia

Kementerian PU Hadirkan Jembatan Gantung Geser Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Personel dan Truk Tangki Air Dikerahkan Bantu Tangani Karhutla di Kalteng

Personel dan Truk Tangki Air Dikerahkan Bantu Tangani Karhutla di Kalteng

7 Agustus 2026
Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan demi Menekan Angka Kecelakaan

Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan demi Menekan Angka Kecelakaan

7 Agustus 2026
Dhika Pacu Jalur Jadi Wajah Kampanye Hyundai Cup 2026

Dhika Pacu Jalur Jadi Wajah Kampanye Hyundai Cup 2026

7 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.