JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan, sistem pengelolaan keuangan di tingkat desa adalah yang paling transparan di dunia.
“Pengelolaan keuangan di desa dimulai dengan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta dari kepala desa, perangkat desa, BPD, warga masyarakat desa, hingga perwakilan kelompok marjinal,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim mengungkapkan, pengalamannya dalam pembahasan anggaran di tingkat kabupaten dan provinsi, di mana masyarakat tidak terlibat dalam pengambilan keputusan program.
“Musdes adalah satu-satunya forum yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, termasuk kelompok marjinal, untuk menggali aspirasi,” jelas Gus Halim
Setelah Rencana Kerja Desa ditetapkan, pembahasan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan dengan kesepakatan dari seluruh peserta Musdes.
“Setelah disepakati, APBDes kemudian dipublikasikan di Balai Desa agar dapat dilihat dan diakses oleh masyarakat secara luas. Hal ini memungkinkan mereka mengetahui rincian program, lokasi pelaksanaan, serta perkembangan program tersebut,” ungkap Gus Halim.
Dengan adanya transparansi ini, lanjutnya, masyarakat dapat mengevaluasi program-program yang tercantum dalam APBDes, karena mereka memiliki pengetahuan mendetail mengenai program tersebut, mulai dari alokasi dana desa hingga hibah yang diberikan.
“Inilah yang saya maksud dengan transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan di desa. Pada tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat kesulitan mengakses APBD. Saya sendiri pernah menjadi ketua DPRD Provinsi, dan saya paham bahwa masyarakat sulit mengakses APBD, apalagi APBN yang lebih sulit lagi,” terangnya.
Gus Halim menekankan, dana desa tidak perlu menunggu persetujuan siapapun untuk melaksanakan program, selama program tersebut telah disepakati dalam forum tertinggi di desa, yaitu Musdes.
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, asalkan terkait langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).
Gus Halim menegaskan, jika dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilakukan dengan administrasi yang jelas, maka tidak perlu khawatir akan ada tuduhan korupsi.
“Jangan ragu, kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Selama tidak ada niat untuk menyalahgunakan dana desa, maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa jika penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.












Discussion about this post