• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura

by SDGS Admin
14 Juni 2023
Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura
61
SHARES
384
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, keputusan untuk membuka ekspor pasir laut bukanlah karena potensi investasi dari Singapura terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Dua hal ini tidak ada kaitannya. Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud mengacu pada pasir sedimen yang menghambat pelayaran dan juga merusak terumbu karang,” ujar Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023).

BACA JUGA

IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City

IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City

22 Juni 2026
Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

18 Juni 2026
Platinum Convention Hall Perkuat Balikpapan Sebagai Gerbang IKN

Platinum Convention Hall Perkuat Balikpapan Sebagai Gerbang IKN

24 Mei 2026

Jokowi juga menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sejak lama, dengan diskusi yang berulang kali dilakukan karena mengarah pada tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merinci ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Pertanyaannya adalah apakah pasir laut tersebut akan digunakan di dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor. Hal ini akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut, termasuk menentukan daerah-daerah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,” ucap Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan pasir laut hasil sedimentasi akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenai biaya PNBP yang lebih tinggi.

Share24SendTweet15
Previous Post

FLJC akan Mengadakan Ford Laser Day 7th di Pantai Glagah Indah

Next Post

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Next Post
Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

25 Juni 2026
UMKM Seroja Kampar Perkuat Budidaya Jamur Tiram Mandiri

UMKM Seroja Kampar Perkuat Budidaya Jamur Tiram Mandiri

25 Juni 2026
Jasa Marga Transfromasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Transfromasi Rest Area Berkelanjutan

25 Juni 2026
Jasa Marga Gelar Penanaman Pohon dan Santunan Anak Yatim di Medan

Jasa Marga Gelar Penanaman Pohon dan Santunan Anak Yatim di Medan

25 Juni 2026
Mahasiswi Universitas Pertamina Usulkan Kemitraan Iklim Indonesia Pasifik

Mahasiswi Universitas Pertamina Usulkan Kemitraan Iklim Indonesia Pasifik

25 Juni 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    517 shares
    Share 207 Tweet 129

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.