• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Fadli Zon Dorong Leang Bulu Sipong 4 Jadi Cagar Budaya Nasional

by SDGS Admin
1 November 2026
Fadli Zon Dorong Leang Bulu Sipong 4 Jadi Cagar Budaya Nasional
17
SHARES
105
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Pangkajene dan Kepulauan, Kabar SDGs – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendorong percepatan penetapan Leang Bulu Sipong 4 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, sebagai Cagar Budaya Nasional. Situs prasejarah tersebut menyimpan gambar cadas yang diperkirakan berusia sekitar 48.000 tahun dan menjadi bukti penting perkembangan ekspresi budaya serta kehidupan manusia pada masa lampau.

Dorongan tersebut disampaikan Fadli Zon saat meninjau langsung situs Leang Bulu Sipong 4 di sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kondisi situs sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi pemahaman sejarah peradaban manusia.

BACA JUGA

Pariwisata Aceh Terpukul Banjir Longsor 225 Destinasi Rusak

Pariwisata Aceh Terpukul Banjir Longsor 225 Destinasi Rusak

15 Januari 2026
Festival Budaya Melayu Serumpun Dapat Apresiasi Menteri Kebudayaan

Festival Budaya Melayu Serumpun Dapat Apresiasi Menteri Kebudayaan

15 Agustus 2025
Festival Budaya Nusantara Hadirkan Belasan Kesenian Tradisional

Festival Budaya Nusantara Hadirkan Belasan Kesenian Tradisional

23 Juli 2025

Fadli menjelaskan, gambar cadas di situs tersebut memperlihatkan kemampuan manusia pada masa prasejarah dalam merekam kehidupan melalui karya visual. Keberadaan gambar-gambar itu juga menegaskan pentingnya kawasan karst Sulawesi Selatan sebagai sumber pengetahuan mengenai perjalanan kebudayaan manusia.

“Leang Bulu Sipong 4 merupakan bukti peradaban tua Nusantara yang harus kita jaga bersama. Situs ini memiliki gambar cadas berusia sekitar 48.000 tahun yang memperlihatkan bagaimana nenek moyang kita mengenal perburuan dan merekam kehidupan mereka melalui gambar. Kita berharap situs ini dapat segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional agar pelindungannya semakin kuat,” ucapnya.

Menurut Fadli, pelestarian situs perlu dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan kondisi gambar cadas dan ekosistem di sekitarnya. Perubahan suhu dan kelembapan serta pengelupasan permukaan dinding gua menjadi sejumlah ancaman yang harus diantisipasi melalui pemantauan rutin dan tindakan konservasi berdasarkan kajian yang tepat.

“Pelestarian situs ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pengelola kawasan, maupun para ahli yang melakukan pemantauan. Kita perlu memastikan kondisi gambar cadas tetap terjaga karena kerusakan yang terjadi dapat menghilangkan informasi penting tentang kehidupan manusia pada masa lampau. Komitmen pelindungan ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tambah Menbud.

Leang Bulu Sipong 4 terletak di kawasan karst Pangkep, Sulawesi Selatan, dan dikenal sebagai situs gambar cadas prasejarah. Hasil penelitian terbaru memperkirakan usianya mencapai sekitar 48.000 tahun, dengan 365 gambar cadas yang telah tercatat. Karya-karya tersebut dibuat menggunakan teknik sembur dan lukis, mencakup cap tangan, figur babi kutil, anoa, serta figur antropomorfik dan therianthrope, yakni sosok yang menggabungkan ciri manusia dan hewan.

Situs ini juga memiliki nilai arkeologis melalui penggambaran adegan perburuan yang menunjukkan hubungan manusia dengan lingkungan dan satwa pada masa prasejarah. Penentuan usia gambar cadas dilakukan melalui metode pertanggalan uranium-series dengan teknik laser ablation. Pendekatan tersebut membantu peneliti memperkirakan umur gambar secara lebih terperinci dan memperkuat posisi Sulawesi sebagai salah satu kawasan penting dalam penelitian seni cadas awal manusia.

Mengingat gambar cadas rentan mengalami perubahan dan kerusakan, pemantauan kondisi situs menjadi bagian utama dari upaya pelestarian. Dokumentasi berkala dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan pada permukaan dinding maupun gambar. Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan bersama PT Semen Tonasa turut mendukung perlindungan melalui pemantauan lingkungan, termasuk penggunaan alat pengukur getaran. Aktivitas penambangan di area yang dilindungi juga telah dihentikan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian situs.

Fadli mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam melindungi Leang Bulu Sipong 4. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan para ahli agar warisan sejarah tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Abd. Rahman Assagaf, serta Direktur PT Semen Tonasa, Anis. Menteri Kebudayaan juga didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga, Rachmanda Primayuda; Direktur Warisan Budaya, Agus Widiatmoko; serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan, Sinatriyo Danuhadiningrat.

Menutup kunjungannya, Fadli berharap proses penetapan Leang Bulu Sipong 4 sebagai Cagar Budaya Nasional dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga warisan budaya Indonesia yang menjadi bagian penting dari sejarah peradaban dunia.

Share7SendTweet4
Previous Post

Pelindo Terminal Petikemas Bekali Anak Binaan LPKA Blitar dengan Keterampilan

Next Post

Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

Next Post
Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

1 November 2026
Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

1 November 2026
Fadli Zon Dorong Leang Bulu Sipong 4 Jadi Cagar Budaya Nasional

Fadli Zon Dorong Leang Bulu Sipong 4 Jadi Cagar Budaya Nasional

1 November 2026
Pelindo Terminal Petikemas Bekali Anak Binaan LPKA Blitar dengan Keterampilan

Pelindo Terminal Petikemas Bekali Anak Binaan LPKA Blitar dengan Keterampilan

31 Oktober 2026
Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

31 Oktober 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4129 shares
    Share 1652 Tweet 1032
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4156 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.