Tapanuli Utara, Kabar SDGs – Di tengah rimbunnya hutan Tapanuli Utara, sebuah bangunan berdiri kokoh dan menyatu dengan alam sebagai simbol kebangkitan masyarakat adat. Bangunan tersebut adalah Pusat Adat dan Sentra Kerajinan Masyarakat Hukum Adat Simardangiang yang baru saja diresmikan oleh Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat pada Kamis (12/2). Kehadirannya tidak hanya menjadi ruang pelestarian adat, tetapi juga penopang ekonomi baru bagi warga Simardangiang.
Dirancang dengan sentuhan artistik yang kuat, bangunan ini merefleksikan filosofi Batak yang menekankan harmoni antara manusia dan alam. Penggunaan material alami memberi pesan tegas bahwa kehidupan masyarakat adat Simardangiang bertumpu pada keseimbangan dengan lingkungan sekitar, bukan eksploitasi semata.
Selama ini, kemenyan dikenal sebatas komoditas mentah yang dijual keluar daerah dengan nilai terbatas. Melalui Sentra Kerajinan ini, komoditas yang kerap disebut sebagai “emas hitam” dari hutan Tapanuli mulai diarahkan pada proses hilirisasi. Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat secara khusus meninjau alat penyulingan kemenyan yang telah disiapkan di lokasi, sebagai langkah awal pengolahan menjadi bahan baku parfum bernilai tinggi. “Melalui Masyarakat Hukum Adat (MHA), kemenyan harus berdampak nyata bagi kesejahteraan. Kita tidak ingin kemenyan hilang ditelan zaman. Kita ingin kemenyan naik kelas dan bersanding dengan Ulos sebagai ikon kebanggaan kita,” tegas Bupati JTP Hutabarat.
Langkah tersebut dipandang sebagai strategi ekonomi yang terukur. Dengan dukungan pemasaran dari Dekranasda, produk turunan kemenyan diharapkan mampu menembus industri kosmetik dan wewangian global, sekaligus meningkatkan pendapatan petani lokal secara berlipat. Pusat Adat ini pun tidak hanya berfungsi sebagai etalase budaya, tetapi juga sebagai laboratorium ekonomi berbasis kearifan lokal.
Di sisi lain, bangunan ini juga memiliki fungsi sosial yang krusial pascabencana. Pelaksana tugas Ketua MHA Simardangiang yang juga Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen lahan persawahan warga mengalami kerusakan akibat bencana alam pada akhir 2025. Dalam kondisi tersebut, masyarakat kembali menggantungkan harapan pada hutan adat sebagai sumber penghidupan. “Kami berharap pusat adat yang telah dibangun dapat menjadi ruang pelestarian nilai-nilai adat bagi generasi penerus,” ucapnya.
Ketika tekanan ekonomi semakin berat, Pusat Adat ini menjadi ruang bersama untuk merumuskan strategi bertahan hidup. Kemenyan yang sebelumnya hanya dianggap penghasilan tambahan kini menjelma menjadi penopang utama ekonomi warga. Bangunan ini menjadi saksi bagaimana nilai adat berperan langsung menjaga keberlanjutan hidup masyarakat di tengah situasi alam yang tidak bersahabat.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa Pusat Adat Simardangiang merupakan wujud nyata perjalanan panjang leluhur dalam menjaga ruang hidup. “Adat dan hutan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Bangunan ini menjadi pengingat bahwa jika kita menjaga hutan, maka adat akan tetap tegak, dan kesejahteraan akan mengikuti,” ujar Panut.
Komitmen tersebut diperkuat dengan gerakan “Satu Orang Satu Pohon Kemenyan” yang dicanangkan oleh Bupati sebagai upaya penghijauan sekaligus investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Kini, Simardangiang tidak lagi sekadar sebuah desa di Kecamatan Pahae Julu, melainkan telah bertransformasi menjadi contoh nasional penguatan masyarakat adat berbasis ekonomi hijau, dengan pesan kuat bahwa kemajuan tidak harus mengorbankan akar budaya dan kelestarian alam.












Discussion about this post