• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Susur Sungai Tunan Didorong Jadi Ekowisata Penyangga IKN

by SDGS Admin
30 Juli 2025
Susur Sungai Tunan Didorong Jadi Ekowisata Penyangga IKN
22
SHARES
135
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Penajam Paser Utara, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menegaskan komitmennya dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis alam dan budaya. Langkah konkret itu ditunjukkan melalui kegiatan susur Sungai Tunan di Waru Tua (Logpon SDR), Kecamatan Waru, yang dipimpin langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Minggu sore, 27 Juli 2025.

Bupati Mudyat bersama sejumlah pejabat daerah seperti Asisten III Aini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Andi Israwati Latief, Kepala BPBD, unsur Forkopimda, Camat Waru, serta perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Waru menyusuri aliran sungai sejauh 2,5 kilometer. Sepanjang perjalanan, rombongan menyaksikan langsung keberadaan bekantan (Nasalis larvatus), primata berhidung panjang yang merupakan satwa endemik Kalimantan dan masih bertahan di habitat aslinya.

BACA JUGA

Platinum Convention Hall Perkuat Balikpapan Sebagai Gerbang IKN

Platinum Convention Hall Perkuat Balikpapan Sebagai Gerbang IKN

24 Mei 2026
Investasi IKN Tembus Rp72 Triliun

Investasi IKN Tembus Rp72 Triliun

22 Mei 2026
Peluang Kerja IKN Dorong Perempuan Balikpapan Tingkatkan Keterampilan

Peluang Kerja IKN Dorong Perempuan Balikpapan Tingkatkan Keterampilan

25 April 2026

“Kami sangat bersyukur bisa bertemu langsung dengan kelompok bekantan. Ini aset langka dunia yang harus kita jaga dan kembangkan,” ujar Bupati Mudyat, menekankan pentingnya perlindungan terhadap spesies tersebut.

Namun di balik kekayaan biodiversitas itu, ia juga mencermati berbagai ancaman yang membayangi, seperti menyusutnya kawasan habitat dan berkurangnya ketersediaan pakan akibat perambahan hutan di sekitar aliran sungai. Pemerintah Kabupaten, menurutnya, akan segera menjalin kolaborasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat langkah-langkah konservasi.

Ketua Pokdarwis Waru, Abdul Rahman, turut menyampaikan hasil riset dari Universitas Mulawarman yang mencatat keberadaan 17 kelompok bekantan dengan populasi mencapai 200 ekor di sepanjang kawasan Sungai Waru hingga Tunan. Ia mendorong segera terbentuknya kawasan konservasi khusus untuk bekantan sebagai bagian dari strategi pengembangan ekowisata di PPU.

Selain potensi hayati, Waru Tua juga menyimpan nilai sejarah penting, salah satunya adalah keberadaan Makam Aji Natham, tokoh pejuang Paser yang pernah menyumbangkan perlengkapan senjata dalam perjuangan melawan penjajah Belanda. Warisan sejarah ini dinilai dapat memperkaya daya tarik kawasan sebagai destinasi wisata berbasis konservasi dan budaya.

Abdul Rahman berharap Waru Tua dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai wilayah prioritas pengembangan ekowisata unggulan, apalagi dengan letaknya yang strategis sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami yakin, dengan dukungan pemerintah daerah dan pusat, Waru Tua bisa menjadi tujuan wisata mancanegara berbasis konservasi dan sejarah,” tutupnya optimis.

Share9SendTweet6
Previous Post

Semangat Merah Putih Dikobarkan Lewat Jalan Sehat dan Gubernur Cup 2025

Next Post

Pemerintah Pusat Tinjau Pengembangan Kawasan Strategis Salib Kasih

Next Post
Pemerintah Pusat Tinjau Pengembangan Kawasan Strategis Salib Kasih

Pemerintah Pusat Tinjau Pengembangan Kawasan Strategis Salib Kasih

Konversi Limbah Sapi Jadi Energi Baru Terbarukan, Greenfields Indonesia Resmikan Reaktor Biogas Kapasitas 12.000 m³ di Blitar

Konversi Limbah Sapi Jadi Energi Baru Terbarukan, Greenfields Indonesia Resmikan Reaktor Biogas Kapasitas 12.000 m³ di Blitar

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    368 shares
    Share 147 Tweet 92

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.