KabarSDGs.com – Tercatat dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori ‘Daftar Hitam’ (Blacklist) pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)
Diterangkan, adapun penyebab pendaki-pendaki tersebut diblacklist dikarenakan ketika melakukan ‘Checkout’ (melapor di pintu keluar) pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani.
“Pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka,” dalam keterangan tertulia di Instagram Balai Taman Nasional Gunung Rinjani @btn_gn_rinjani pada Jumat (5/8/2022).
Diketahui, masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Konsekuensinya, para pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun lamanya.
“Semeton Taman Nasional Gunung Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah,” tutup keterangan tertulis tersebut.
Discussion about this post