JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Baru (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Selasa (7/7).
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pemerintah mendorong kegiatan kebudayaan tetap hidup pada masa pandemi, dengan memastikan kesehatan dan keselamatan pelaku budaya. Panduan teknis ini diharapkan membuat sektor kebudayaan kembali bergeliat setelah melambat akibat pandemi selama beberapa bulan terakhir.
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB. Tentu saja pelaksanaan di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk zona hijau,” ujar Hilmar dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.
Menurut Hilmar, penerapan protokol kesehatan bisa disesuaikan masing-masing daerah. Namun, penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pemerintah.
Hilmar mengimbau protokol kesehatan bidang kebudayaan segera disosialisasikan, sehingga panduan teknis tersebut bisa diterjemahkan dengan baik. “Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dapat diimpementasikan,” tuturnya.
Kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban turut memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Karenanya, Kemenparekraf/Bekraf berupaya mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) pada masa new normal.
Direktur Industri Kreatif, Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf/Bekraf Syaifullah menilai, protokol kesehatan memungkinkan industri MICE menggelar kegiatan, dengan memadukan aktivitas dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). “Terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi, kendati kesehatan tetap lebih penting,” katanya.
Terbitnya protokol kesehatan memastikan kegiatan atau layanan museum, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni, pertunjukan seni, hingga produksi audiovisual bisa beroperasi lagi.
Ketua Koalisi Seni Indonesia Kusen Alipah Hadi menyambut positif penerbitan SKB. “Para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo. Menurut dia, museum sebagai “rumah” kebudayaan tidak boleh berhenti. “Musem harus terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu membangu.”
Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez mengatakan, petunjuk teknis pemerintah memperkuat protokol kesehatan bidang produksi audiovisual dan bioskop yang telah disusun BPI. Ia berharap aturan tersebut dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru.
Kemendikbud dan Kemenparekraf/Bekraf mendata 226.586 seniman dan pekerja kreatif di Indonesia terdampak pandemi COVID-19. Sebaliknya, menurut data Koalisi Seni Indonesia, 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni terpaksa ditunda atau dibatalkan.
Discussion about this post