JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025-2055.
Dokumen RPPLH Nasional ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional, seperti SDGs 2030, Paris Agreement, Visi Indonesia 2045, serta Net Zero Emission 2060.
Dokumen ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan ketahanan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, membuka Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2023. Ia menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045.
“Tantangan-tantangan tersebut termasuk Krisis Planet Tiga: Perubahan Iklim, Kerugian Keanekaragaman Hayati, dan Pencemaran Lingkungan Hidup; Risiko Global; Megatren 2045; SDGs (Ekologi, Sosial, dan Ekonomi); serta VUCA (Volatilitas, Ketidakpastian, Kompleksitas, Ambiguitas). Selain itu, kebutuhan akan Sumber Daya Alam (SDA) semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, dan perubahan gaya hidup, yang juga menimbulkan persaingan dalam memperebutkan SDA,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, proses pembangunan ekonomi harus sejalan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
“RPPLH Nasional merupakan salah satu instrumen yang dapat diintegrasikan dengan instrumen pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta instrumen pembangunan lainnya,” ungkapnya.
Siti menjelaskan, tujuan RPPLH adalah untuk meningkatkan kondisi lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia. Melalui RPPLH, diharapkan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat tercapai.
“Upaya perbaikan tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh unit-unit pusat dan daerah harus terus dilakukan. Kerja sama antara berbagai elemen terkait, termasuk pemerintah, ahli, akademisi, praktisi, aktivis, dan pihak lainnya, memiliki peran yang penting,” terangnya.
Menurutnya, tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup menjadi lebih baik adalah tanggung jawab bersama seluruh warga Indonesia. Ia juga menekankan perlunya melakukan kerja ekstra dan bergerak lebih cepat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, mengingat target yang ditetapkan sangatlah besar.
Selama rapat, tanggapan dan masukan terhadap konsep RPPLH disampaikan oleh Dirjen PPKL, Dirjen Gakkum, Dirjen PDASRH, Dirjen PPI, Kabadan BSI, Dirjen KSDAE, dan para pakar yang hadir. Wamen LHK dan Kepala BRGM juga memberikan catatan penting.












Discussion about this post