JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah sedang berusaha memperbaiki skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program for Results JKN reforms (PforR JKN reforms) dengan dukungan pinjaman dari Bank Dunia. Tujuan dari skema ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas perawatan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, juga meningkatkan fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL), meningkatkan efisiensi manajemen klaim biaya kesehatan, meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam sistem JKN, dan menyempurnakan program JKN. Dengan implementasi yang baik, diharapkan kebijakan JKN akan terus meningkat, terutama dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan perluasan kepesertaan.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Tim Kesekretariatan Executing Agency, bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait sebagai implementing agency, seperti Kementerian Kesehatan sebagai regulator utama di bidang kesehatan, DJSN sebagai perumus kebijakan umum dalam sistem jaminan kesehatan sosial nasional (SJSN), dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN, bertanggung jawab dalam memonitor kemajuan implementasi program ini.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, menyelenggarakan kegiatan “Implementation Support Mission Indonesia National Health Insurance (JKN) Reforms and Results Program” untuk memantau indikator kemajuan atau Disbursement Link Indicator (DLI).
Kegiatan ini melibatkan pembahasan capaian pada setiap area hasil dan DLI JKN, mitigasi isu atau permasalahan, serta perencanaan strategis untuk mencapai target DLI.
Dalam sesi Keynote Speech pembukaan acara tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menekankan, keberhasilan PforR JKN reforms sangat bergantung pada koordinasi dan kerja keras dari implementing agency yang melibatkan berbagai pihak, termasuk K/L dan institusi pemerintah lainnya di sektor kesehatan.
“Hingga saat ini, perkembangan utama dalam 3 area hasil dan 9 DLI didominasi oleh penyusunan dan penyempurnaan regulasi, seperti panduan alur klinis untuk FKTRL, revisi pedoman penilaian teknologi kesehatan (PTK), pedoman tata cara coding INACBGs dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2021, template costing untuk revisi tarif INACBGs, blueprint strategi transformasi digital kesehatan, Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pusdatin Kemenkes yang disusun oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Made, terdapat juga penyempurnaan pedoman verifikasi dan manajemen klaim, penetapan tracer indicators, serta pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam program JKN yang disusun oleh BPJS.
Selain peningkatan regulasi, ada juga upaya perbaikan pada sisi SDM dan sistem, seperti pelatihan pengkodean klinis yang telah dilakukan dalam 3 gelombang untuk total 278 RS oleh Kementerian Kesehatan dan pengembangan dashboard SISMONEV serta penetapan indikator BPJS Kesehatan oleh DJSN.
“Dalam hal kesekretariatan, Kementerian Keuangan telah membuat kemajuan dalam melengkapi kesekretariatan PforR JKN dengan tenaga ahli dan melakukan penyesuaian atas output dan indikator guna meningkatkan koordinasi, dampak, dan keberlanjutan JKN,” ungkapnya.
Made juga menekankan, keberhasilan program ini tidak terlepas dari optimalnya koordinasi antara Bank Dunia yang terus mendukung upaya perbaikan di sektor kesehatan di Indonesia dengan seluruh implementing agency yang terlibat, seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN.
“Selain itu, program ini juga mendapat dukungan dari pihak-pihak lain, termasuk Bappenas dan Kemenko Bidang PMK,” pungkasnya.












Discussion about this post