BOGOR, KabarSDGs – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menjalin kerja sama dalam Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Diplomasi Ekonomi Republik Islam Iran, Mahdi Safari.
“Kami dengan sukacita menyambut penandatanganan MoU Kerjasama Jaminan Produk Halal antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Islam Iran atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataan tertulis pada Selasa (23/05/2023).
Penandatanganan MoU tetsebut merupakan bagian dari kunjungan resmi Presiden Republik Islam Iran, Ebrahim Raisi yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada hari Selasa.
Zinaut menjelaskan, dukungan Kementerian Agama terhadap penguatan kerja sama dalam produk halal di tingkat global. Menurutnya, Indonesia memiliki ambisi untuk menjadi pusat produsen produk halal terkemuka di dunia.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan ambisi tersebut, diperlukan kerja sama dan sinergi dalam jaminan produk halal di antara semua pemangku kebijakan di tingkat global.
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat sinergi tersebut sehingga Indonesia dan Iran dapat berperan penting dalam industri dan pasar global produk halal,” terang Zainut.
Ia berharap, kerja sama dalam produk halal ini dapat meningkatkan transaksi perdagangan produk halal, memberikan keuntungan ekonomi, dan memperkuat kesejahteraan kedua negara.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Iran sebagai negara keenam yang telah menandatangani MoU jaminan produk halal dengan Indonesia.
Sebelumnya, lima negara telah menandatangani MoU dengan Indonesia, yaitu Chile, Argentina, Hungaria, Belarusia, dan Turki.
“Selanjutnya, MoU G-to-G ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pembahasan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan lembaga halal di Iran,” ungkap Aqil.
Ia menerangkan, hal ini akan memungkinkan saling pengakuan sertifikat halal antara BPJPH dan lembaga halal di Iran.
Discussion about this post