Jakarta, Kabar SDGs – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan persoalan kecelakaan kerja masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”, yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif melalui langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dapat diminimalkan sebelum musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penguatan visi tersebut harus diikuti dengan langkah organisasi yang konkret. Ia menyarankan pembentukan struktur khusus yang menangani program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif. Aspek promotif menitikberatkan pada edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja, sedangkan aspek preventif diarahkan pada pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Dalam arahannya, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru. Salah satunya adalah perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). “Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Ia menekankan perlunya terobosan yang lebih kreatif untuk menghadirkan solusi perlindungan sosial bagi pekerja informal. “Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucapnya.
Selain itu, Yassierli mengingatkan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU di sektor transportasi yang tengah diterapkan. Ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam guna menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Ia juga menegaskan perlunya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola lembaga, agar pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja. Terakhir, ia menekankan pentingnya keselarasan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencapai target perlindungan tenaga kerja nasional.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli.












Discussion about this post