Mojokerto, Kabar SDGs – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja selama satu tahun kepada 1.104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di GOR Seni Mojopahit, Senin (26/10/2026), sebagai bagian dari keberlanjutan penugasan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Jumlah penerima perpanjangan kontrak tersebut mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya yang mencapai 1.119 orang. Sebanyak 15 orang tidak lagi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu karena telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau dikenai konsekuensi terkait pelanggaran disiplin.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja tidak hanya memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah. Ia meminta seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai amanah dan berkontribusi terhadap pencapaian program Panca Cita Kota Mojokerto periode 2025–2029.
“SK perpanjangan yang hari ini diterimakan kepada saudara sekalian itu tidak hanya sekadar masa perpanjangan kerja. Tetapi lebih dari itu, ini adalah sebuah komitmen 1.104 orang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan dalam rangka menyukseskan Panca Cita Kota Mojokerto 2025–2029,” tutur Ning Ita.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu turut memiliki peran dalam mendukung jalannya pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto diminta menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan.
Ning Ita juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar aparatur sipil negara (ASN) BerAKHLAK, yang mencakup berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, masyarakat memandang seluruh pegawai yang menggunakan identitas Pemerintah Kota Mojokerto sebagai bagian dari satu kesatuan, tanpa membedakan status kepegawaian.
“Ketika saudara semuanya berseragam menggunakan identitas Pemerintah Kota Mojokerto, maka saudara semua dilihat masyarakat sebagai bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto,” terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, ia mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, menjalankan tugas secara bertanggung jawab, meningkatkan kemampuan profesional, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis. Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan membangun kerja sama lintas sektor juga dinilai penting untuk menunjang kinerja pemerintahan.
Selain menekankan penerapan nilai-nilai ASN, Ning Ita meminta para pegawai menaati Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Mojokerto. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur kedisiplinan dan penerapan sanksi terhadap pegawai yang tidak mematuhi ketentuan.
“Jadilah pegawai yang baik, jadilah pegawai yang berintegritas karena saudara semua adalah wajah dari pemerintahan,” tegasnya.
Ning Ita turut mengingatkan bahwa penempatan pegawai dapat disesuaikan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan organisasi. Karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan memiliki kesiapan untuk menjalankan tugas di berbagai unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kota Mojokerto demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui perpanjangan masa kerja ini, Pemkot Mojokerto menekankan pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan penugasan dan peningkatan kualitas kinerja pegawai. Pelaksanaan tugas yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah selama periode Panca Cita 2025–2029.












Discussion about this post