Jakarta, Kabar SDGs – PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) menilai rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui regulasi baru berpotensi memberikan dampak terhadap industri pertambangan emas apabila nantinya kebijakan tersebut turut mencakup komoditas emas.
Pandangan tersebut disampaikan perseroan dalam tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Direktur Utama PT Wilton Makmur Indonesia Tbk, Oktavia Budi Raharjo, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut karena sektor pertambangan emas belum termasuk dalam cakupan implementasi awal yang beredar di publik.
“Grup akan terus mengamati dengan cermat implementasi kebijakan peraturan dan menilai kembali dampaknya terhadap aktivitas operasional dan posisi keuangan grup,” ujar Oktavia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026).
Meski belum terdampak secara langsung, perseroan memperkirakan biaya operasional dapat meningkat apabila kebijakan tersebut di kemudian hari diterapkan kepada pelaku usaha pertambangan emas. Kenaikan biaya tersebut dinilai berpotensi menekan margin usaha perusahaan.
Selain itu, Wilton Makmur juga menyoroti kemungkinan munculnya risiko fluktuasi harga. Menurut perseroan, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme lindung nilai atau hedging apabila harga ekspor nantinya ditentukan melalui sistem yang dikelola oleh BUMN khusus ekspor.
Perusahaan menilai risiko tersebut dapat menjadi lebih besar apabila mekanisme perdagangan berubah dari sistem sell-through menjadi sell-to. Perubahan pola transaksi tersebut dinilai dapat memengaruhi fleksibilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas penjualan ke pasar ekspor.
Perseroan menyebut kondisi saat ini belum memengaruhi keberlangsungan usaha. Namun demikian, perusahaan mengingatkan bahwa pembeli di pasar internasional berpotensi mencari pemasok alternatif apabila tidak menyetujui harga yang ditetapkan melalui mekanisme baru.
Jika kondisi tersebut terjadi, volume penjualan perusahaan di masa mendatang berpotensi mengalami tekanan. Selain itu, keterlibatan BUMN dalam rantai ekspor juga diperkirakan dapat menambah tahapan persetujuan terkait volume maupun harga penjualan.
Menurut perusahaan, apabila proses persetujuan membutuhkan waktu lebih panjang, maka terdapat kemungkinan timbulnya biaya tambahan dalam kegiatan operasional.
Kendati demikian, Wilton Makmur memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap operasional perusahaan, kondisi keuangan, maupun hubungan bisnis yang telah terjalin dengan pelanggan.
Perusahaan juga menyatakan tidak melihat adanya pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban maupun ketentuan covenant dalam perjanjian pembiayaan yang berlaku saat ini.
Dari aspek hukum, perseroan menilai risiko yang muncul masih relatif terbatas karena implementasi awal kebijakan belum menyasar industri pertambangan emas. Meski begitu, perusahaan akan terus melakukan evaluasi terhadap kemungkinan dampak pada perjanjian offtake di masa mendatang, terutama yang melibatkan perusahaan induk di luar negeri dan berada di bawah yurisdiksi hukum asing.
Terkait langkah antisipasi, manajemen menyebut belum menyiapkan tindakan korporasi khusus karena masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan pemerintah.
“Belum ada langkah korporasi yang direncanakan dalam waktu dekat,” kata Oktavia.
Wilton Makmur menegaskan tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Perusahaan berharap kebijakan yang diterapkan nantinya mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dan daya saing industri pertambangan, termasuk sektor emas.










Discussion about this post