Jakarta, Kabar SDGs – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengambil langkah strategis dengan mengalihkan kepemilikan anak usaha dan cucu usaha di sektor manajemen investasi kepada PT Danantara Asset Management. Entitas yang dialihkan tersebut meliputi PT BRI Manajemen Investasi dan PT PNM Investment Management sebagai bagian dari upaya konsolidasi pengelolaan investasi nasional.
Langkah ini tercantum dalam keterbukaan informasi perseroan yang dirilis pada 2 April 2026, dengan transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem Badan Usaha Milik Negara. “Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ujarnya.
Dalam transaksi tersebut, BRI bersama Danantara Asset Management menandatangani PJBB terkait rencana pengalihan sebanyak 19,5 juta saham BRI Manajemen Investasi. Nilai transaksi ini mencapai Rp975 miliar dan setara dengan 65 persen dari total modal ditempatkan dan disetor pada BRI-MI.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani sebagai entitas anak usaha BRI juga melakukan langkah serupa dengan mengalihkan kepemilikan PT PNM Investment Management. Melalui perjanjian yang sama, sebanyak 109.999 saham atau hampir seluruh kepemilikan, yakni 99,999 persen, dialihkan kepada Danantara Asset Management dengan nilai transaksi sebesar Rp345 miliar.
Danantara Asset Management sebagai holding operasional menargetkan pembentukan perusahaan manajemen aset yang kuat dan kompetitif melalui inovasi produk dan layanan. Konsolidasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi bisnis sekaligus memperkuat kapabilitas industri keuangan nasional agar memberikan manfaat yang lebih luas.
Pelaksanaan transaksi ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai perusahaan manajemen investasi, entitas yang terlibat menjalankan kegiatan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah maupun pengelolaan investasi kolektif. Aktivitas tersebut tidak mencakup pengelolaan dana milik perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang mengelola investasinya secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.
“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Dhanny.












Discussion about this post