• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Maret 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah

by SDGS Admin
27 Februari 2026
Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah
18
SHARES
110
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – PT Pegadaian menghadiri peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2). Momentum ini menjadi penanda penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya di sektor perdagangan dan investasi emas.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern yang memerlukan pedoman syariah lebih rinci bagi regulator maupun pelaku usaha. Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Kehadiran fatwa ini turut memperkuat posisi perusahaan yang bergerak di bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam pengembangan layanan Bank Emas.

BACA JUGA

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Pegadaian Area Cirebon Raih TJSLP Award 2025 Atas Kontribusi Pembangunan Daerah

Pegadaian Area Cirebon Raih TJSLP Award 2025 Atas Kontribusi Pembangunan Daerah

7 Januari 2026
PT Pegadaian Bantu Pelaku Usaha Disabilitas dengan Memberikan Program Pelatihan

PT Pegadaian Bantu Pelaku Usaha Disabilitas dengan Memberikan Program Pelatihan

24 Mei 2023

Potensi emas nasional dinilai sangat besar sebagai instrumen lindung nilai bagi masyarakat. Data industri memperkirakan kepemilikan emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Apabila dimonetisasi melalui skema bulion syariah, jumlah tersebut diyakini mampu menjadi sumber permodalan domestik yang signifikan. Dalam proses perumusannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan peninjauan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang dan mekanisme serah terima sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa ini disiapkan untuk membuka jalan pemanfaatan emas secara lebih produktif. “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang. Ia menilai fatwa tersebut memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion berbasis syariah. “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Menurutnya, Pegadaian siap menjalankan implementasi fatwa secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa bisnis emas Pegadaian selama ini telah berlandaskan prinsip syariah dengan dukungan emas fisik yang tersimpan sesuai standar internasional. “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya. Nasabah juga memiliki opsi untuk mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam Fatwa Nomor 166 tersebut, DSN-MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama terkait praktik usaha bulion syariah, mencakup skema simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan dengan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah seperti qardh, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-istitsmar, bai’ al murabahah, bai’ al musya’, ijarah, dan wadi’ah. Salah satu aspek penting yang diatur adalah konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif, yang menjadi solusi dalam investasi emas digital agar terhindar dari unsur ketidakpastian.

Yohanis mencontohkan, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang disimpan di vault sebagai kepemilikan bersama. Dengan skema tersebut, setiap nasabah memiliki hak atas bagian emas fisik yang tersimpan meski belum dicetak dalam denominasi kecil, dan tetap berhak menerima emas sesuai jumlah transaksinya setelah proses produksi serta distribusi selesai.

Kehadiran Fatwa Nomor 166 diharapkan tidak hanya memperkuat Pegadaian, tetapi juga menjadi rujukan bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Fatwa ini menjadi pedoman normatif sekaligus operasional agar praktik bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Share7SendTweet5
Previous Post

401 Bus Disiapkan untuk Mudik Gratis

Next Post

Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Next Post
Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Nomor Baru

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Nomor Baru

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

11 Maret 2026
Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

11 Maret 2026
PELNI Kembalikan Hewan Endemik Selundupan di KM Sinabung

PELNI Kembalikan Hewan Endemik Selundupan di KM Sinabung

11 Maret 2026
Ketika Green Financing Indonesia Jadi Rebutan Luar, Lokal Masih Ogah Bergerak

Ketika Green Financing Indonesia Jadi Rebutan Luar, Lokal Masih Ogah Bergerak

10 Maret 2026
Kaltim Buka Peluang Investasi Dengan Austria

Kaltim Buka Peluang Investasi Dengan Austria

10 Maret 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Apple Luncurkan iPhone 17e dengan Chip A19 dan Dukungan MagSafe

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Diskon Tarif Tol 30 Persen di 29 Ruas Selama Periode Mudik Lebaran 2026

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • SMBC Indonesia Catat Pertumbuhan Kinerja dan Perkuat Fundamental Bisnis Sepanjang 2025

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim Di IKN

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.