• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah

by SDGS Admin
27 Februari 2026
Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah
20
SHARES
122
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – PT Pegadaian menghadiri peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2). Momentum ini menjadi penanda penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya di sektor perdagangan dan investasi emas.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern yang memerlukan pedoman syariah lebih rinci bagi regulator maupun pelaku usaha. Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Kehadiran fatwa ini turut memperkuat posisi perusahaan yang bergerak di bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam pengembangan layanan Bank Emas.

BACA JUGA

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Pegadaian Area Cirebon Raih TJSLP Award 2025 Atas Kontribusi Pembangunan Daerah

Pegadaian Area Cirebon Raih TJSLP Award 2025 Atas Kontribusi Pembangunan Daerah

7 Januari 2026
PT Pegadaian Bantu Pelaku Usaha Disabilitas dengan Memberikan Program Pelatihan

PT Pegadaian Bantu Pelaku Usaha Disabilitas dengan Memberikan Program Pelatihan

24 Mei 2023

Potensi emas nasional dinilai sangat besar sebagai instrumen lindung nilai bagi masyarakat. Data industri memperkirakan kepemilikan emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Apabila dimonetisasi melalui skema bulion syariah, jumlah tersebut diyakini mampu menjadi sumber permodalan domestik yang signifikan. Dalam proses perumusannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan peninjauan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang dan mekanisme serah terima sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa ini disiapkan untuk membuka jalan pemanfaatan emas secara lebih produktif. “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang. Ia menilai fatwa tersebut memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion berbasis syariah. “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Menurutnya, Pegadaian siap menjalankan implementasi fatwa secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa bisnis emas Pegadaian selama ini telah berlandaskan prinsip syariah dengan dukungan emas fisik yang tersimpan sesuai standar internasional. “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya. Nasabah juga memiliki opsi untuk mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam Fatwa Nomor 166 tersebut, DSN-MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama terkait praktik usaha bulion syariah, mencakup skema simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan dengan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah seperti qardh, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-istitsmar, bai’ al murabahah, bai’ al musya’, ijarah, dan wadi’ah. Salah satu aspek penting yang diatur adalah konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif, yang menjadi solusi dalam investasi emas digital agar terhindar dari unsur ketidakpastian.

Yohanis mencontohkan, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang disimpan di vault sebagai kepemilikan bersama. Dengan skema tersebut, setiap nasabah memiliki hak atas bagian emas fisik yang tersimpan meski belum dicetak dalam denominasi kecil, dan tetap berhak menerima emas sesuai jumlah transaksinya setelah proses produksi serta distribusi selesai.

Kehadiran Fatwa Nomor 166 diharapkan tidak hanya memperkuat Pegadaian, tetapi juga menjadi rujukan bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Fatwa ini menjadi pedoman normatif sekaligus operasional agar praktik bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Share8SendTweet5
Previous Post

401 Bus Disiapkan untuk Mudik Gratis

Next Post

Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Next Post
Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Raker Bunda Literasi Denpasar Perkuat Budaya Baca

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Nomor Baru

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Nomor Baru

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026
Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

14 April 2026
Cuaca Ekstrem, Pelayanan KMP Mamberamo Foja Dialihkan Demi Keselamatan

Cuaca Ekstrem, Pelayanan KMP Mamberamo Foja Dialihkan Demi Keselamatan

14 April 2026
ASDP Tunda Jadwal Pengalihan Lintasan Siwa–Kolaka

ASDP Tunda Jadwal Pengalihan Lintasan Siwa–Kolaka

14 April 2026
IKN Buka Peluang Besar Bagi Generasi Kreatif Kalimantan

IKN Buka Peluang Besar Bagi Generasi Kreatif Kalimantan

14 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Wisata Bromo Ditutup Sementara demi Pemulihan Alam

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.