• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah di Pelalawan

by SDGS Admin
9 Februari 2026
BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah di Pelalawan
20
SHARES
123
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Pelalawan, Kabar SDGs – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Laporan terkait temuan bangkai gajah tersebut diterima BBKSDA Riau dari pihak PT RAPP pada Senin, 2 Februari 2026. Sehari setelahnya, Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan pihak perusahaan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan data awal di lapangan.

BACA JUGA

Anak Harimau Sumatera Terekam di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi

Anak Harimau Sumatera Terekam di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi

23 Januari 2026
Buaya Sepanjang 2 Meter Masuk Permukiman Warga di Inhil, Dievakuasi DPKP

Buaya Sepanjang 2 Meter Masuk Permukiman Warga di Inhil, Dievakuasi DPKP

23 Januari 2026
FKGI Desak Aksi Nyata untuk Selamatkan Habitat Gajah di Tesso Nilo

FKGI Desak Aksi Nyata untuk Selamatkan Habitat Gajah di Tesso Nilo

27 Juni 2025

Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono menegaskan bahwa kasus ini dipandang sebagai peristiwa serius yang tidak dapat ditoleransi. “Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangkai tersebut dipastikan merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa bagian kepala menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah sekaligus mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat. Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Supartono menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memperkuat ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh BBKSDA Riau sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

Share8SendTweet5
Previous Post

ITB STIKOM Bali Kukuhkan Guru Besar Analisis Perangkat Lunak

Next Post

Gelar Bimtek Keselamatan Berkendara, Ditjen Hubdat Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata

Next Post
Gelar Bimtek Keselamatan Berkendara, Ditjen Hubdat Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata

Gelar Bimtek Keselamatan Berkendara, Ditjen Hubdat Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata

Pemerintah Luncurkan Radio Ekraf di Bandung, Perkuat Ruang Kolaborasi dan Ekspresi

Pemerintah Luncurkan Radio Ekraf di Bandung, Perkuat Ruang Kolaborasi dan Ekspresi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026
Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Warga Balikpapan dan PPU

Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Warga Balikpapan dan PPU

25 Mei 2026
Pemasangan IPA Baja SPAM Karang Baru, Menteri Dody Pastikan Keberlanjutan Suplai Air

Pemasangan IPA Baja SPAM Karang Baru, Menteri Dody Pastikan Keberlanjutan Suplai Air

25 Mei 2026
Program Padat Karya Tunai, Pemerintah Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih

Program Padat Karya Tunai, Pemerintah Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.