Pelalawan, Kabar SDGs – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Laporan terkait temuan bangkai gajah tersebut diterima BBKSDA Riau dari pihak PT RAPP pada Senin, 2 Februari 2026. Sehari setelahnya, Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan pihak perusahaan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan data awal di lapangan.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono menegaskan bahwa kasus ini dipandang sebagai peristiwa serius yang tidak dapat ditoleransi. “Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangkai tersebut dipastikan merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa bagian kepala menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah sekaligus mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat. Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Supartono menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memperkuat ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.
BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh BBKSDA Riau sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.












Discussion about this post