• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Januari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Wali Kota Pekanbaru Larang Penebangan Pohon Besar Tanpa Izin

by SDGS Admin
23 Januari 2026
Wali Kota Pekanbaru Larang Penebangan Pohon Besar Tanpa Izin
15
SHARES
94
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Pekanbaru, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk melindungi vegetasi kota di tengah pesatnya pembangunan. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang penebangan pohon berukuran besar tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga kelestarian lingkungan perkotaan, khususnya di sepanjang jalan protokol dan kawasan permukiman. Agung menekankan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan sepihak, baik oleh masyarakat maupun pihak swasta, yang berpotensi merusak ekosistem hijau kota.

BACA JUGA

Pesona Bonsai Sanggam Meriahkan HUT Kampung Labanan

Pesona Bonsai Sanggam Meriahkan HUT Kampung Labanan

29 Desember 2025
Pemkab Sergai Dukung Penanaman 4.000 Bibit Aren untuk Konservasi dan Ekonomi Desa

Pemkab Sergai Dukung Penanaman 4.000 Bibit Aren untuk Konservasi dan Ekonomi Desa

3 Mei 2025
Doni: Pohon Selamatkan Saya Dari Roket

Doni: Pohon Selamatkan Saya Dari Roket

29 Maret 2021

“Setiap rencana penanganan atau pembersihan pohon besar kini wajib melalui prosedur administrasi yang ketat. Jika permohonan izin disetujui, Pemko Pekanbaru tidak akan memberikan izin untuk menebang habis pohon tersebut, melainkan memberikan solusi teknis yang lebih ramah lingkungan,” ujar Agung, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pemerintah kota akan memfasilitasi pemindahan pohon ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang hijau kota. Langkah ini dilakukan tanpa harus menghancurkan pohon yang sudah tumbuh besar dan memiliki nilai ekologis tinggi.

“Pohon besar tidak untuk dipotong, tetapi dipindahkan. Pemerintah kota akan memfasilitasi proses pemindahan agar tetap terjaga keberlanjutannya,” katanya.

Agung menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Ia menilai pohon merupakan aset lingkungan yang tidak ternilai, bukan hanya sebagai peneduh, tetapi juga sebagai penyangga utama stabilitas alam di wilayah kota.

“Pohon memiliki peran vital dalam menyaring polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat secara keseluruhan. Vegetasi yang rimbun menjadi faktor kunci untuk menekan suhu udara perkotaan agar tetap sejuk dan nyaman bagi warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan penebangan pohon besar juga menyangkut tanggung jawab lintas generasi. Pemerintah kota berupaya memastikan kekayaan alam yang ada saat ini tidak habis oleh kepentingan jangka pendek, melainkan tetap terjaga fungsi dan keberadaannya di masa depan.

“Lingkungan yang terjaga adalah investasi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat Pekanbaru di masa depan. Lingkungan yang sehat adalah warisan penting untuk anak cucu kita,” tutup Agung.

Share6SendTweet4
Previous Post

Anak Harimau Sumatera Terekam di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi

Next Post

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Program Peduli Disabilitas PT Angkasa Pura Indonesia

Next Post
Pemko Tanjungpinang Apresiasi Program Peduli Disabilitas PT Angkasa Pura Indonesia

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Program Peduli Disabilitas PT Angkasa Pura Indonesia

Aliansi Seniman Palembang Desak DPRD Sahkan Perda Pemajuan Kesenian

Aliansi Seniman Palembang Desak DPRD Sahkan Perda Pemajuan Kesenian

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

24 Januari 2026
Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam

Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam

24 Januari 2026
Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Cek Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Yogyakarta-Solo

Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Cek Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Yogyakarta-Solo

24 Januari 2026
Aliansi Seniman Palembang Desak DPRD Sahkan Perda Pemajuan Kesenian

Aliansi Seniman Palembang Desak DPRD Sahkan Perda Pemajuan Kesenian

24 Januari 2026
Pemko Tanjungpinang Apresiasi Program Peduli Disabilitas PT Angkasa Pura Indonesia

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Program Peduli Disabilitas PT Angkasa Pura Indonesia

24 Januari 2026

POPULAR

  • Inovator Karawang Ciptakan Aplikasi Chat Tanpa Internet Nusa Mesh

    Inovator Karawang Ciptakan Aplikasi Chat Tanpa Internet Nusa Mesh

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tinjau Jalur Kereta Api Banjir, Kemenhub: 85% Perjalanan Kereta Telah Pulih dan Normal

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • SIER dan Holding Danareksa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Jatim Fest 2025

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pembangunan Superblok Pakuwon di IKN Segera Dimulai Maret 2026

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 35 Kampung Nelayan Merah Putih Ditargetkan Rampung Januari 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.