• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemko Medan Dukung Pidana Kerja Sosial

by SDGS Admin
17 Desember 2025
Pemko Medan Dukung Pidana Kerja Sosial
18
SHARES
113
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Medan, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).

Rico Waas menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru mengenai pidana kerja sosial. Ia menilai pemahaman publik perlu dibangun sejak awal, terutama terkait kriteria pelaku yang dapat dikenakan sanksi tersebut serta mekanisme penjatuhan hukumnya. “Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.

BACA JUGA

Bakti Sosial Donor Darah dan Sembako Murah Digelar di Plaza Central Pekanbaru

Bakti Sosial Donor Darah dan Sembako Murah Digelar di Plaza Central Pekanbaru

12 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Rayakan 68 Tahun dengan Aksi Sosial

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Rayakan 68 Tahun dengan Aksi Sosial

16 Desember 2025
Pusat Pasar Medan akan Direnovasi

Pusat Pasar Medan akan Direnovasi

10 November 2025

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.

Kriston menekankan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan lintas sektor. Ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. “Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi awal antara Bapas Kelas I Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyambut penerapan ketentuan baru dalam KUHP, sekaligus memperkuat pemahaman bersama terkait tujuan dan manfaat pidana kerja sosial bagi sistem pemasyarakatan dan masyarakat luas.

Share7SendTweet5
Previous Post

Upaya Pengarusutamaan Gender dalam Industri Sawit Indonesia

Next Post

Bapas Sibolga Bantu Warga Terdampak Bencana

Next Post
Bapas Sibolga Bantu Warga Terdampak Bencana

Bapas Sibolga Bantu Warga Terdampak Bencana

GAPKI: Dukungan BPDP untuk Pelaku Usaha Ciptakan Keberlangsungan Sawit

GAPKI: Dukungan BPDP untuk Pelaku Usaha Ciptakan Keberlangsungan Sawit

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Fotografer Aceh Terpilih dalam Joop Swart Masterclass 2026

Fotografer Aceh Terpilih dalam Joop Swart Masterclass 2026

5 Juni 2026
SIER Bantu Penebusan Ijazah Dua Pelajar di Surabaya

SIER Bantu Penebusan Ijazah Dua Pelajar di Surabaya

5 Juni 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Lambleut

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Lambleut

5 Juni 2026
Lima Perahu Bantuan Disalurkan untuk Nelayan Terdampak Bencana di Bireuen

Lima Perahu Bantuan Disalurkan untuk Nelayan Terdampak Bencana di Bireuen

5 Juni 2026
Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    219 shares
    Share 88 Tweet 55

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.