Medan, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
Rico Waas menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru mengenai pidana kerja sosial. Ia menilai pemahaman publik perlu dibangun sejak awal, terutama terkait kriteria pelaku yang dapat dikenakan sanksi tersebut serta mekanisme penjatuhan hukumnya. “Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.
Kriston menekankan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan lintas sektor. Ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. “Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi awal antara Bapas Kelas I Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyambut penerapan ketentuan baru dalam KUHP, sekaligus memperkuat pemahaman bersama terkait tujuan dan manfaat pidana kerja sosial bagi sistem pemasyarakatan dan masyarakat luas.












Discussion about this post