Jakarta, Kabar SDGs – Komisi VII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disahkan pada masa sidang bulan ini. Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyampaikan bahwa pembahasan substansi sudah tuntas dan kini masuk tahap finalisasi.
RUU tersebut tengah disinkronkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, dengan melibatkan ahli bahasa untuk memastikan penggunaan istilah tepat dan konsisten. “Masa reses kalau tidak salah tidak berubah, jadwalnya itu di 2 Oktober. Jadi sebelum 2 Oktober ini sudah selesai,” kata Bane di Jakarta, Jumat (5/9).
Bane menjelaskan, beberapa poin penting dalam perubahan aturan ini dirancang untuk memperkuat sektor pariwisata nasional. Salah satunya terkait pendidikan kepariwisataan yang akan diatur lebih komprehensif, bahkan masuk dalam kurikulum formal sejak sekolah dasar. Langkah ini diharapkan mampu menyiapkan sumber daya manusia pariwisata yang lebih kompeten dan berdaya saing.
Selain itu, regulasi baru menekankan standar keselamatan di setiap destinasi wisata. Bane menegaskan aturan tersebut harus mampu mencegah terulangnya kecelakaan wisata yang pernah mencuri perhatian publik. “Itu semua untuk memenuhi syarat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan,” ujarnya.
Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya agar RUU ini dapat menjadi payung hukum yang mendorong pariwisata Indonesia lebih maju, aman, dan kompetitif di tingkat global.
Discussion about this post