Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan target agar rancangan regulasi kecerdasan buatan (AI) dapat mulai dibahas di tahap legislasi pada awal Agustus 2025.
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R. Wijaya Kusumawardhana, menyampaikan bahwa saat ini kementeriannya tengah merampungkan penyusunan regulasi tersebut bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Setelah tercapai kesepakatan lintas sektor, dokumen rancangan akan diserahkan ke Kementerian Hukum untuk masuk ke tahap legislasi formal.
Wijaya menambahkan bahwa regulasi AI ini diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), atau bahkan memiliki bentuk hukum yang lebih tinggi untuk menjamin efektivitas dan cakupan pengaturannya. Ia mencontohkan pengalaman saat menyusun PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas), yang semula dirancang sebagai Perpres namun akhirnya diubah menjadi PP untuk memperkuat daya hukum dan jangkauan kebijakan.
Menurutnya, percepatan penerbitan regulasi sangat dibutuhkan untuk memastikan tata kelola kecerdasan buatan dapat dilakukan secara terstruktur dan bertanggung jawab di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, turut menegaskan pentingnya regulasi AI dalam rangka membangun kedaulatan digital nasional. Ia menekankan bahwa perumusan kebijakan harus mempertimbangkan konteks geopolitik pengembangan teknologi global. Nezar menyebut Atlas of AI sebagai salah satu referensi penting dalam menyusun kebijakan nasional yang berpihak pada kepentingan bangsa.
Lebih lanjut, Nezar menekankan bahwa penguatan riset, infrastruktur komputasi, kebijakan yang adaptif, serta pengembangan sumber daya manusia digital merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem AI yang mandiri dan berdaya saing di tengah transformasi teknologi yang cepat.












Discussion about this post