• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
9 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Revisi UU 22/2009 Harus Mengatasi Darurat Keselamatan dan Krisis Komitmen Pemerintah terhadap Angkutan Jalan

by SDGS Admin
7 Maret 2025
Revisi UU 22/2009 Harus Mengatasi Darurat Keselamatan dan Krisis Komitmen Pemerintah terhadap Angkutan Jalan
25
SHARES
159
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh. MTI menyoroti dua masalah utama yang mendesak: darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan, hal ini disampaikan MTI dihadapan komisi V DPR RI dalam masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menekankan bahwa perubahan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, bukan sekadar pembagian tugas dan kewenangan antar-lembaga.

BACA JUGA

Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

7 Oktober 2025
Transportasi Dinilai sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Transportasi Dinilai sebagai Instrumen Keadilan Sosial

24 September 2025
Indonesia Uji Coba Taksi Terbang Pertama

Indonesia Uji Coba Taksi Terbang Pertama

27 Juni 2025

“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” ujar Tory.

Sekretaris Jenderal MTI, Dr. Haris Muhammadun, menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan.

“Kasus ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang jelas, dengan pengaturan sistem dan kapasitas simpul lintasan angkutan barang yang memadai. Pemerintah harus memastikan bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal,” tegas Haris.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).

“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.

Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan manfaat angkutan umum mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih dari itu. Bahkan, bisa membantu terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8%. Angkutan umum yang dimaksud untuk membawa penumpang dan barang (logistik).

MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional.

Share10SendTweet6
Previous Post

Garuda Indonesia Group Siapkan 1,9 Juta Kursi Angkutan Lebaran 2025

Next Post

Jasa Keuangan Tetap Stabil Terlepas Tantangan Ekonomi Global

Next Post
Jasa Keuangan Tetap Stabil Terlepas Tantangan Ekonomi Global

Jasa Keuangan Tetap Stabil Terlepas Tantangan Ekonomi Global

Desa Golo Loni Launching Wisata Flying Fox Pertama di Flores

Desa Golo Loni Launching Wisata Flying Fox Pertama di Flores

Discussion about this post

NEWS UPDATE

547 Nelayan Kutai Timur Kantongi e-Pas Kecil

547 Nelayan Kutai Timur Kantongi e-Pas Kecil

9 Agustus 2026
PLN Beri Pengalaman Belajar untuk Anak

PLN Beri Pengalaman Belajar untuk Anak

9 Agustus 2026
Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

9 Agustus 2026
Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

9 Agustus 2026
2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

9 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.