• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

KAI Cirebon Himbau Warga Jangan Ngabuburit di Rel Kereta

by SDGS Admin
6 Maret 2025
KAI Cirebon Himbau Warga Jangan Ngabuburit di Rel Kereta
24
SHARES
152
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Cirebon, Kabar SDGs – Ngabuburit menjadi tradisi khas Ramadhan yang dinanti-nanti, mulai dari berburu takjil hingga sekadar jalan sore menunggu waktu berbuka. Namun, ada satu kebiasaan yang harus dihindari beraktivitas di sekitar jalur kereta api. KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan ngabuburit di rel karena sangat berbahaya dan melanggar aturan.

Beberapa titik di wilayah Daop 3 Cirebon masih menjadi lokasi ngabuburit yang berisiko, seperti di kawasan Truwag Desa Gamel (Kecamatan Tengah Tani), Cangkring (Kecamatan Plered), serta sekitar Stasiun Babakan dan Stasiun Tanjung. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi area rel saat menunggu waktu berbuka.

BACA JUGA

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

29 April 2026
Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

28 April 2026
Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

28 April 2026

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Muhibbuddin, Rabu (5/3).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya tidak main-main, pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Muhibbuddin menyarankan agar masyarakat mengisi waktu ngabuburit dengan kegiatan yang lebih positif.

“Ngabuburit bisa diisi dengan berburu takjil di pusat UMKM, membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian, atau berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.

Selain itu, bagi yang ingin menikmati suasana sore, berjalan-jalan di taman kota atau pusat keramaian yang aman bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada berisiko di jalur kereta api.

Untuk mencegah masyarakat ngabuburit di rel, KAI Daop 3 Cirebon menurunkan personel Polsuska untuk patroli di titik-titik rawan. Langkah ini juga untuk mencegah aksi berbahaya seperti meletakkan benda asing di rel, vandalisme, atau pelemparan batu ke kereta api.

Selain itu, KAI Daop 3 Cirebon terus bekerja sama dengan stakeholder dan Komunitas Pecinta Kereta Api dalam melakukan sosialisasi keselamatan.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” pungkasnya.

Share10SendTweet6
Previous Post

Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah Resmi Dimulai

Next Post

Satgas TMMD Kodim 0407 Bangun Jembatan Duiker untuk Akses Warga

Next Post
Satgas TMMD Kodim 0407 Bangun Jembatan Duiker untuk Akses Warga

Satgas TMMD Kodim 0407 Bangun Jembatan Duiker untuk Akses Warga

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

30 April 2026
Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.