Pekanbaru, Kabar SDGs – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat ini tengah merumuskan kebijakan baru untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho serta Wakil Wali Kota Markarius dalam periode 2025 hingga 2030. Salah satu prioritas utama dari kebijakan ini ialah untuk menurunkan biaya parkir dan meningkatkan pengelolaan sistem parkir yang ada di kota ini. Untuk mendukung inisiatif tersebut, Dishub telah melaksanakan analisis mendalam terhadap regulasi yang berlaku.
“Landasan hukum salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini merinci tarif parkir yang berlaku serta prosedur peninjauannya. Kami sudah membahas topik ini secara detil bersama tim,” kata seorang pejabat dalam rapat evaluasi mengenai efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, yang dilaksanakan di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Senin, 24 Februari 2025.
Di samping itu, ada juga Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan tersebut. Perwako ini secara resmi disahkan dan diumumkan pada 20 Februari yang lalu.
Sebagai tindakan nyata, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dishub telah mengirimkan surat kepada pengelola parkir untuk memastikan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. Selain itu, evaluasi dilakukan pada 21 Februari untuk menjamin bahwa peraturan tersebut dijalankan sesuai dengan harapan.
Saat ini, sistem pengelolaan parkir di Pekanbaru telah mengalami transformasi. Sebelumnya, Dishub memiliki fungsi ganda sebagai regulator dan operator, namun kini peran sebagai operator telah diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk.
Ini selaras dengan prinsip otonomi daerah yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan manajemen pemerintahan.
Diharapkan, kebijakan baru ini akan menciptakan sistem parkir di Pekanbaru yang lebih teratur dan terjangkau, sehingga mampu memberikan kenyamanan serta mendukung ketertiban masyarakat.












Discussion about this post