• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pj. Gubernur Heru Apresiasi TPS 3R Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

by Riski Yanti
17 Februari 2024
Pj. Gubernur Heru Apresiasi TPS 3R Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
40
SHARES
248
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA SELATAN, KabarSDGs – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan optimalisasi pengolahan sampah. Pengurangan beban sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan teknologi tepat guna dipilih agar menciptakan lingkungan yang lebih seimbang dan berkelanjutan di Kota Jakarta.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengapresiasi jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang terus berupaya mengurangi sampah di sumber, dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R), di Jalan Siaga, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pj. Gubernur Heru meresmikan TPS 3R tersebut pada Jumat (16/2).

BACA JUGA

Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

14 April 2026
Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

10 April 2026
DLH Balikpapan Kendalikan Sampah Selama Ramadan

DLH Balikpapan Kendalikan Sampah Selama Ramadan

28 Februari 2026

Pj. Gubernur Heru menuturkan, pengolahan sampah di sumber merupakan salah satu program proritas Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Ini merupakan salah satu program unggulan dari Pemprov DKI yang akan diduplikasikan di setiap kecamatan, sehingga sampah di Jakarta langsung bisa diolah di dalam kota. TPS 3R ini bisa memproses sampah sebanyak 50 ton per hari,” ujar Pj. Gubernur Heru.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru menyebut, hasil akhir pengolahan sampah diminati oleh off taker yang selama ini bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Setelah melalui proses pengeringan, sampah yang telah diproses kemudian akan dikirim ke perusahaan pembeli.

Ia juga berharap, upaya yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi sampah dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga, dapat berdampak positif pada pengurangan pengangkutan sampah dan mampu memperpanjang masa pelayanan TPST Bantargebang.

“Untuk mewujudkan kota berskala global, pengelolaan sampah di Jakarta harus berorientasi pada pengurangan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali (Reduce, Reuse, Recycle/3R),” pungkas Pj. Gubernur Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pembangunan TPS 3R ini merupakan inovasi pengelolaan sampah di Jakarta.

“Di masa lalu, sampah hanya transit di Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan berakhir di TPST Bantargebang, sekarang sudah bisa diolah dan dimanfaatkan di sumber dengan TPS 3R ini,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan, TPS 3R ini dilengkapi dengan pengelolaan sampah berkapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah/hari. Kemudian, mampu menghasilkan Refused Derived Fuel (RDF) atau Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang akan disuplai ke PLN dan industri semen selaku off taker.

“TPS 3R mampu memproduksi 20 ton RDF per hari. Infrastruktur ini semuanya karya anak bangsa, bisa menunjang langkah strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan lingkungan, khususnya dalam masalah sampah,” tutup Asep.

 

 

Share16SendTweet10
Previous Post

Menhub Tinjau Proving Ground Bekasi, Target Soft Launching September 2024

Next Post

Lestarikan Lingkungan, Jasa Marga Tanam 100.000 Bibit Pohon

Next Post
Lestarikan Lingkungan, Jasa Marga Tanam 100.000 Bibit Pohon

Lestarikan Lingkungan, Jasa Marga Tanam 100.000 Bibit Pohon

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang di Wajo Sulsel

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang di Wajo Sulsel

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026
Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

29 April 2026
Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.