JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin anak dari keluarga tidak mampu tapi berprestasi dapat mengajukan beasiswa yang diberikan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka” secara virtual pada Jumat (26/3).
KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Oleh karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” tutur Mendikbud.
Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. “Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah,” terang Mendikbud.
Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019.
“Besaran biaya hidup yang diterima mahasisa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp 1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta,” jelas Mendikbud.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan program KIP yang diluncurkan sejak tahun 2014 telah menunjukkan capaian yang sangat positif dengan ditandai meningkatnya rata-rata lama sekolah. Melalui KIP Kuliah ini, pemerintah lebih membuka banyak kesempatan bagi generasi muda yang berlatar belakang ekonomi lemah untuk mengubah nasib sekaligus memotong rantai kemiskinan.
“Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan Kemendikbud terhadap KIP Kuliah ini dalam hal peningkatan UKT serta biaya hidup. Saya mengajak siswa SMK dan SMA tidak mampu tapi berprestasi akademik agar tidak ragu mendaftar KIP kuliah. Wujudkan mimpimu dengan pendidikan yang lebih baik,” tutur Menko PMK.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syaiful Huda mengatakan bahwa legislatif mengapresiasi inisiatif baik Kemendikbud dalam memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh anak muda di Indonesia untuk menempuh pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Melalui KIP Kuliah kita ingin anak-anak muda di berbagai pelosok Indonesia terus bisa meraih prestasi sebaik-baiknya dan bisa menggenggam masa depan untuk Indonesia yang lebih baik dan bermartabat demi membangun peradaban yang sehebat-hebatnya di masa depan,” ujarnya melalui video.
Discussion about this post