• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah

by Riski Yanti
18 Mei 2026
Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan
23
SHARES
145
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

BACA JUGA

Menhub Dudy Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran

Menhub Dudy Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran

23 Agustus 2026
Uji Sandar Dermaga Patimban Paket 5: Car Terminal Construction Berjalan Lancar

Uji Sandar Dermaga Patimban Paket 5: Car Terminal Construction Berjalan Lancar

23 Agustus 2026
Angkut Bantuan, Kemenhub Berikan Potongan Harga 100 Persen Tarif Muatan Barang di Kapal PELNI

Angkut Bantuan, Kemenhub Berikan Potongan Harga 100 Persen Tarif Muatan Barang di Kapal PELNI

22 Agustus 2026

“Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Menurut Denon, Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional” lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Share9SendTweet6
Previous Post

Inovasi Mudik Ramah Anak Bawa ASDP Raih Top CSR 2026

Next Post

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Next Post
Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Menhub Dudy Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran

Menhub Dudy Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran

23 Agustus 2026
Uji Sandar Dermaga Patimban Paket 5: Car Terminal Construction Berjalan Lancar

Uji Sandar Dermaga Patimban Paket 5: Car Terminal Construction Berjalan Lancar

23 Agustus 2026
Petani Teritip Panen 8,5 Ton Tomat

Petani Teritip Panen 8,5 Ton Tomat

22 Agustus 2026
Bromo Kembali Dibuka Setelah Karhutla

Bromo Kembali Dibuka Setelah Karhutla

22 Agustus 2026
Minapadi Subak Gianyar Buka Peluang Ekonomi Baru

Minapadi Subak Gianyar Buka Peluang Ekonomi Baru

22 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1930 shares
    Share 772 Tweet 483
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1985 shares
    Share 794 Tweet 496
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1947 shares
    Share 779 Tweet 487

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.