• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah

by Riski Yanti
18 Mei 2026
Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan
20
SHARES
125
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

BACA JUGA

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

6 Juli 2026
100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

1 Juli 2026
Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

1 Juli 2026

“Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Menurut Denon, Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional” lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Share8SendTweet5
Previous Post

Inovasi Mudik Ramah Anak Bawa ASDP Raih Top CSR 2026

Next Post

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Next Post
Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Infrastruktur Jalan dan Air di Wanam, Papua Selatan Dibangun

Infrastruktur Jalan dan Air di Wanam, Papua Selatan Dibangun

7 Juli 2026
KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar, Siap Layani Masyarakat dengan Standar Keselamatan Terbaik

KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar, Siap Layani Masyarakat dengan Standar Keselamatan Terbaik

6 Juli 2026
Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Pendidikan dan Buka Pasraman Alit-alit 2026

Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Pendidikan dan Buka Pasraman Alit-alit 2026

6 Juli 2026
Rayakan Ulang Tahun, KAI Services angkat tema Resilience 23

Rayakan Ulang Tahun, KAI Services angkat tema Resilience 23

6 Juli 2026
DKI Jakarta Dukung Perluasan Sekolah Rakyat

DKI Jakarta Dukung Perluasan Sekolah Rakyat

6 Juli 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    743 shares
    Share 297 Tweet 186

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.