• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

Berdasarkan Perhitungan Yang Lebih Fleksibel Dari Pemerintah

by Riski Yanti
18 Mei 2026
Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan
15
SHARES
93
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

BACA JUGA

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

8 Mei 2026
Keselamatan Penerbangan Helikopter Harus Ditingkatkan

Keselamatan Penerbangan Helikopter Harus Ditingkatkan

8 Mei 2026
Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

8 Mei 2026

“Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Menurut Denon, Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional” lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Share6SendTweet4
Previous Post

Inovasi Mudik Ramah Anak Bawa ASDP Raih Top CSR 2026

Next Post

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Next Post
Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

18 Mei 2026
Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

Penerbangan Haji dari Bandara Adi Soemarmo Berjalan Lancar

18 Mei 2026
Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

18 Mei 2026
Inovasi Mudik Ramah Anak Bawa ASDP Raih Top CSR 2026

Inovasi Mudik Ramah Anak Bawa ASDP Raih Top CSR 2026

18 Mei 2026
Kuliner Kereta Hadirkan Sajian Menu Baru untuk Penumpang

Kuliner Kereta Hadirkan Sajian Menu Baru untuk Penumpang

18 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Kereta Api

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BPDP Promosikan Produk UMKM Sawit di PALMEX 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.