• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A

by Riski Yanti
2 Desember 2025
Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A
19
SHARES
116
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknik kelaikan jalan armada bus di 115 lokasi Terminal tipe A di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 28 November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi terminal online system (TOS).

BACA JUGA

Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

22 April 2026
Jemaah Haji Kloter Pertama 2026 Diberangkatkan

Jemaah Haji Kloter Pertama 2026 Diberangkatkan

22 April 2026
Kemenhub Lakukan Pertukaran Data Keselamatan Penerbangan

Kemenhub Lakukan Pertukaran Data Keselamatan Penerbangan

22 April 2026

“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas kecelakaan. Dari 1 Januari sampai 28 November 2025 total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa yakni sejumlah 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” ucap Aan di Jakarta, Minggu (30/11).

Aan mengungkap dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang berangkat, ditemukan 664.990 unit yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Sedangkan dari pemeriksaan kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit melakukan pelanggaran.

“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar. Sementara di antara 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dirjen Aan menjelaskan, adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji kendaraan (KIR), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen KPS (kartu pengawasan).

Adapun rincian jenis pelanggaran yang dicatat dari kendaraan yang berangkat yakni 211.650 unit (31,82%) melanggar penyimpangan trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa, dan 293.078 kendaraan (44,09%) memiliki KPS yang masa berlakunya sudah habis.

Sementara, jenis pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang datang yakni 192.592 unit (26,22%) melanggar penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa juga ditemukan pada 197.353 unit (26,87%) dan pelanggaran masa berlaku KPS kedaluwarsa sebanyak 344.415 kendaraan (46,91%).

“Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis atau kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09% atau 293 ribu lebih melanggar masa berlaku KPS dan dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, sebanyak 344 ribu lebih atau sekitar 46,91% melakukan pelanggaran masa berlaku KPS,” jelas Aan.

Masih tingginya angka pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan KIR menjadi perhatian Dirjen Aan karena menurutnya hal ini harus menjadi prioritas operator bus demi menjamin keselamatan para penumpang.

Ia pun mengingatkan para operator bus untuk selalu menjalankan kewajiban dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan yang beroperasi.

“Tingginya pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala (KIR) menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas, padahal keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” tegas Aan.

Hingga November 2025 ini, penindakan atas pelanggaran yang ditemukan masih berupa pemberian peringatan kepada operator bus maupun pengemudi.

Aan memastikan, Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus.

Share8SendTweet5
Previous Post

Ditjen Hubud Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Next Post

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Next Post
Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gen Matic Shopee Dorong UMKM Go Digital di IKN

Gen Matic Shopee Dorong UMKM Go Digital di IKN

24 April 2026
PLN Bandar Jaya Perkuat Budaya K3 Jelang Hari Buruh

PLN Bandar Jaya Perkuat Budaya K3 Jelang Hari Buruh

24 April 2026
Pariwisata Lumajang Tunjukkan Tren Positif 2026

Pariwisata Lumajang Tunjukkan Tren Positif 2026

24 April 2026
Bendung Jamuan di Aceh Utara Segera Diperbaiki, Siapkan Desain Penanganan Permanen

Bendung Jamuan di Aceh Utara Segera Diperbaiki, Siapkan Desain Penanganan Permanen

23 April 2026
Dorong Akselerasi SDGs, LAN Selenggarakan Konferensi Internasional

Dorong Akselerasi SDGs, LAN Selenggarakan Konferensi Internasional

23 April 2026

POPULAR

  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gunadarma Mulai Kuliah Perdana di IKN

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.