• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A

by Riski Yanti
2 Desember 2025
Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A
22
SHARES
137
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknik kelaikan jalan armada bus di 115 lokasi Terminal tipe A di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 28 November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi terminal online system (TOS).

BACA JUGA

Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal Ramah Lingkungan, Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi di Batam

Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal Ramah Lingkungan, Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi di Batam

12 Oktober 2026
Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

12 Oktober 2026
Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

12 Oktober 2026

“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas kecelakaan. Dari 1 Januari sampai 28 November 2025 total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa yakni sejumlah 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” ucap Aan di Jakarta, Minggu (30/11).

Aan mengungkap dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang berangkat, ditemukan 664.990 unit yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Sedangkan dari pemeriksaan kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit melakukan pelanggaran.

“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar. Sementara di antara 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dirjen Aan menjelaskan, adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji kendaraan (KIR), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen KPS (kartu pengawasan).

Adapun rincian jenis pelanggaran yang dicatat dari kendaraan yang berangkat yakni 211.650 unit (31,82%) melanggar penyimpangan trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa, dan 293.078 kendaraan (44,09%) memiliki KPS yang masa berlakunya sudah habis.

Sementara, jenis pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang datang yakni 192.592 unit (26,22%) melanggar penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa juga ditemukan pada 197.353 unit (26,87%) dan pelanggaran masa berlaku KPS kedaluwarsa sebanyak 344.415 kendaraan (46,91%).

“Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis atau kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09% atau 293 ribu lebih melanggar masa berlaku KPS dan dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, sebanyak 344 ribu lebih atau sekitar 46,91% melakukan pelanggaran masa berlaku KPS,” jelas Aan.

Masih tingginya angka pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan KIR menjadi perhatian Dirjen Aan karena menurutnya hal ini harus menjadi prioritas operator bus demi menjamin keselamatan para penumpang.

Ia pun mengingatkan para operator bus untuk selalu menjalankan kewajiban dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan yang beroperasi.

“Tingginya pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala (KIR) menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas, padahal keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” tegas Aan.

Hingga November 2025 ini, penindakan atas pelanggaran yang ditemukan masih berupa pemberian peringatan kepada operator bus maupun pengemudi.

Aan memastikan, Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus.

Share9SendTweet6
Previous Post

Ditjen Hubud Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Next Post

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Next Post
Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

TPS Catat Arus Peti Kemas Internasional 120.725 TEUs pada September 2026

TPS Catat Arus Peti Kemas Internasional 120.725 TEUs pada September 2026

12 Oktober 2026
Kaltim Revisi RTRW untuk Perkuat Klaster Industri dan Ekonomi Berkelanjutan

Kaltim Revisi RTRW untuk Perkuat Klaster Industri dan Ekonomi Berkelanjutan

12 Oktober 2026
Sambut MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintasan Padangbai–Lembar

Sambut MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintasan Padangbai–Lembar

12 Oktober 2026
Indonesia Logistics Awards 2026, SCI Tekankan Penguatan Rantai Pasok dan Ketahanan Energi Hadari 2027

Indonesia Logistics Awards 2026, SCI Tekankan Penguatan Rantai Pasok dan Ketahanan Energi Hadari 2027

12 Oktober 2026
Kemenhaj Imbau WNI di Arab Saudi Tingkatkan Kewaspadaan

Kemenhaj Imbau WNI di Arab Saudi Tingkatkan Kewaspadaan

12 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3720 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3665 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.