• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A

by Riski Yanti
2 Desember 2025
Keselamatan Jadi Prioritas, Kemenhub Inspeksi Bus di Sejumlah Terminal Tipe A
18
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknik kelaikan jalan armada bus di 115 lokasi Terminal tipe A di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 28 November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi terminal online system (TOS).

BACA JUGA

Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

10 April 2026
Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

10 April 2026
Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat 

Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat 

7 April 2026

“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas kecelakaan. Dari 1 Januari sampai 28 November 2025 total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa yakni sejumlah 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” ucap Aan di Jakarta, Minggu (30/11).

Aan mengungkap dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang berangkat, ditemukan 664.990 unit yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Sedangkan dari pemeriksaan kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit melakukan pelanggaran.

“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar. Sementara di antara 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dirjen Aan menjelaskan, adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji kendaraan (KIR), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen KPS (kartu pengawasan).

Adapun rincian jenis pelanggaran yang dicatat dari kendaraan yang berangkat yakni 211.650 unit (31,82%) melanggar penyimpangan trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa, dan 293.078 kendaraan (44,09%) memiliki KPS yang masa berlakunya sudah habis.

Sementara, jenis pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang datang yakni 192.592 unit (26,22%) melanggar penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa juga ditemukan pada 197.353 unit (26,87%) dan pelanggaran masa berlaku KPS kedaluwarsa sebanyak 344.415 kendaraan (46,91%).

“Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis atau kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09% atau 293 ribu lebih melanggar masa berlaku KPS dan dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, sebanyak 344 ribu lebih atau sekitar 46,91% melakukan pelanggaran masa berlaku KPS,” jelas Aan.

Masih tingginya angka pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan KIR menjadi perhatian Dirjen Aan karena menurutnya hal ini harus menjadi prioritas operator bus demi menjamin keselamatan para penumpang.

Ia pun mengingatkan para operator bus untuk selalu menjalankan kewajiban dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan yang beroperasi.

“Tingginya pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala (KIR) menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas, padahal keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” tegas Aan.

Hingga November 2025 ini, penindakan atas pelanggaran yang ditemukan masih berupa pemberian peringatan kepada operator bus maupun pengemudi.

Aan memastikan, Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus.

Share7SendTweet5
Previous Post

Ditjen Hubud Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Next Post

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Next Post
Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jembatan Terpencil Demi Keselamatan Siswa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

12 April 2026
Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

12 April 2026
Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

12 April 2026
Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

12 April 2026
Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

12 April 2026

POPULAR

  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.