• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Transfer Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Perdagangan Diklaim Mekanisme Hukum yang Aman

by Riski Yanti
28 Juli 2025
Transfer Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Perdagangan Diklaim Mekanisme Hukum yang Aman
20
SHARES
123
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 lalu oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

BACA JUGA

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

13 April 2026
Pertunjukan JIWA, Raup Rekor Pengunjung Harian di Osaka Expo 2025

Pertunjukan JIWA, Raup Rekor Pengunjung Harian di Osaka Expo 2025

24 Agustus 2025
Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

14 Agustus 2025

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” jelas Meutya Hafid di Jakarta, dilansir Senin (28/7/2025).

Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.

Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” kata Meutya Hafid.

Sebagai tambahan, tutur Menkomdigi, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.

Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

“Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.

Share8SendTweet5
Previous Post

RI–Tiongkok Bahas AI Pertanian dan Kampus Tsinghua di Indonesia

Next Post

Penyeberangan di Ketapang Dipastikan Berjalan Normal Meski Jalur Gumitir Ditutup Akibat Perbaikan Jalan

Next Post
Penyeberangan di Ketapang Dipastikan Berjalan Normal Meski Jalur Gumitir Ditutup Akibat Perbaikan Jalan

Penyeberangan di Ketapang Dipastikan Berjalan Normal Meski Jalur Gumitir Ditutup Akibat Perbaikan Jalan

Pelayanan di Ketapang-Gilimanuk Berjalan Normal dan Semua Kapal Beroperasi Sesuai Ketentuan

Pelayanan di Ketapang-Gilimanuk Berjalan Normal dan Semua Kapal Beroperasi Sesuai Ketentuan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia

Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia

24 Juli 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

24 Juli 2026
Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

24 Juli 2026
BMTH Benoa Didorong Jadi Ikon Wisata Bahari

PLN Jadikan Bali Percontohan Smart Grid

24 Juli 2026
Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

23 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1403 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.