• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 November 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Stop Vandalisme Pelemparan kepada Kereta Api Sekarang Juga!

by Riski Yanti
8 Juli 2025
503.275 Tiket Diskon 30% Terjual, Ini 10 KA Favorit yang Sudah Banyak Dipesan
16
SHARES
103
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi.

Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

BACA JUGA

Jalur Hulu Dapat Dilalui dengan Kecepatan Terbatas, KAI Hentikan Pemberlakuan Pola Operasi Memutar

Jalur Hulu Dapat Dilalui dengan Kecepatan Terbatas, KAI Hentikan Pemberlakuan Pola Operasi Memutar

30 Oktober 2025
Dampak Luapan Banjir antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang, KAI Berlakukan Pola Operasi Perjalanan Kereta Api

Dampak Luapan Banjir antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang, KAI Berlakukan Pola Operasi Perjalanan Kereta Api

29 Oktober 2025
KAI dan Pemerintah Inggris Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang

KAI dan Pemerintah Inggris Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang

25 Oktober 2025

Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang.

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi.

KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api.

Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun—baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan—merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.

Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” pungkas Feni.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

Share6SendTweet4
Previous Post

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta, Top 5 Terbaik di Asia Pasifik

Next Post

Terima Masukan Pakar, Kemenhub Fokus Keselamatan Transportasi Darat

Next Post
Terima Masukan Pakar, Kemenhub Fokus Keselamatan Transportasi Darat

Terima Masukan Pakar, Kemenhub Fokus Keselamatan Transportasi Darat

Libur Sekolah 2025: Lonjakan Kendaraan di GT Kejapanan Utama

Libur Sekolah 2025: Lonjakan Kendaraan di GT Kejapanan Utama

Discussion about this post

NEWS UPDATE

KAI Services Jajaki Sinergi Kuliner Bersama Mabes Polri

KAI Services Jajaki Sinergi Kuliner Bersama Mabes Polri

7 November 2025
Kementerian Ekraf Latih Pegiat Kreatif Semarang Tingkatkan Daya Saing Lewat Promosi Digital

Kementerian Ekraf Latih Pegiat Kreatif Semarang Tingkatkan Daya Saing Lewat Promosi Digital

7 November 2025
Pembajakan Film Rugikan Industri Rp 30 Triliun

Pembajakan Film Rugikan Industri Rp 30 Triliun

7 November 2025
Kementerian Ekraf dan Sangnila Jajaki Kolaborasi untuk Dongkrak Industri Gim Nasional

Kementerian Ekraf dan Sangnila Jajaki Kolaborasi untuk Dongkrak Industri Gim Nasional

7 November 2025
Mahasiswa UPNVJ Dukung Pemberdayaan UMKM Tas Cigulingan Melalui Pembiayaan Syariah dan Promosi Digital

Mahasiswa UPNVJ Dukung Pemberdayaan UMKM Tas Cigulingan Melalui Pembiayaan Syariah dan Promosi Digital

7 November 2025

POPULAR

  • Kemenhub dan US-ASEAN Business Council Perkuat Kerja Sama Pengembangan Transportasi

    Kemenhub dan US-ASEAN Business Council Perkuat Kerja Sama Pengembangan Transportasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pelajar Riau Raih Penghargaan NASA dalam Keamanan Siber

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • PGE Lampaui Target Pendapatan dan Tegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih Nasional

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Flare Unit Hydrocracking Kompleks Kilang Balikpapan Resmi Menyala

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pembangunan Superblok Pakuwon di IKN Segera Dimulai Maret 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.