• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Operasional Angkutan Barang Diatur dengan SKB Tiga Instansi, Selama Angkutan Lebaran 2025

by Riski Yanti
11 Maret 2025
Operasional Angkutan Barang Diatur dengan SKB Tiga Instansi, Selama Angkutan Lebaran 2025
23
SHARES
144
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

BACA JUGA

Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

10 April 2026
Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

10 April 2026
Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat 

Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat 

7 April 2026

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

Share9SendTweet6
Previous Post

DAMRI Sukses Tingkatkan Kompetensi Mekanik, Wujud Komitmen Unggul SDM

Next Post

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Next Post
Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Dompet Dhuafa Bagikan Ratusan Paket Sayur Gratis di Semarang

Dompet Dhuafa Bagikan Ratusan Paket Sayur Gratis di Semarang

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

12 April 2026
Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

12 April 2026
Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

12 April 2026
Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

12 April 2026
Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

12 April 2026

POPULAR

  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.