• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, Patuhi Aturan Berlalu lintas

by Riski Yanti
4 Maret 2025
Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, Patuhi Aturan Berlalu lintas
24
SHARES
152
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang.

Hal ini penting demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan yang masih sering terjadi akibat pelanggaran di perlintasan.

BACA JUGA

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

14 Agustus 2026
Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

20 Juli 2026

Tata cara berlalu lintas di perlintasan telah diatur di dalam UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator transportasi, dan masyarakat.

“Setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan adanya kereta api yang akan melintas. Jika terjadi kemacetan, harap menunggu hingga jalur di depannya kosong sebelum melintas,” ujar Anne.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi. Pasal 114 UU tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, serta mendahulukan kereta api.

Selanjutnya guna menghindari terjebak kemacetan di perlintasan, pengemudi kendaraan wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan, ada sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 296 UU 22/2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,00.

“KAI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jangan mengambil risiko dengan menerobos perlintasan, karena kecelakaan yang terjadi bisa berakibat fatal,” tambah Anne.

Berdasarkan data KAI, sepanjang periode Januari hingga 28 Februari 2025 telah terjadi 50 insiden kecelakaan yang menelan 48 korban di perlintasan sebidang.

Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 26 orang mengalami luka ringan. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran di perlintasan masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Selain itu, KAI juga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan serta penindakan bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat, jumlah kecelakaan di perlintasan dapat ditekan. Setiap rangkaian kereta api mengangkut ratusan hingga ribuan orang. Satu keputusan ceroboh dari pengemudi kendaraan di perlintasan dapat membahayakan nyawa banyak orang yang tengah bepergian dengan kereta api. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan harus lebih waspada, tidak tergesa-gesa, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Anne.

KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga pengguna jalan.

Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus melakukan kampanye keselamatan di berbagai daerah dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api.

Harapannya, generasi muda juga bisa lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

Jika melihat adanya pelanggaran atau kondisi berbahaya di perlintasan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pelanggan KAI atau pihak berwenang terkait.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan berharap masyarakat juga turut serta dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat,” tutup Anne.

Share10SendTweet6
Previous Post

Abon Cap Koki Tembus Hingga Pasar Internasional

Next Post

Mudik Asyik, Aman, dan Gratis! KAI Sediakan 400 Tiket Mudik Lebaran 2025

Next Post
Mudik Asyik, Aman, dan Gratis! KAI Sediakan 400 Tiket Mudik Lebaran 2025

Mudik Asyik, Aman, dan Gratis! KAI Sediakan 400 Tiket Mudik Lebaran 2025

Spesial Ramadan: Penumpang Boleh Makan Saat Berbuka Pada Sejumlah Layanan KAI Group

Spesial Ramadan: Penumpang Boleh Makan Saat Berbuka Pada Sejumlah Layanan KAI Group

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Jegog Suar Agung Bawa Musik Jembrana ke Panggung Dunia

Jegog Suar Agung Bawa Musik Jembrana ke Panggung Dunia

28 Agustus 2026
Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih

Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih

28 Agustus 2026
IFE 2026 Dorong Pendidikan Kewirausahaan Berkelanjutan

IFE 2026 Dorong Pendidikan Kewirausahaan Berkelanjutan

28 Agustus 2026
Kementerian PU Terus Perkuat Penanganan Kekeringan dan Karhutla di Kalimantan

Kementerian PU Terus Perkuat Penanganan Kekeringan dan Karhutla di Kalimantan

28 Agustus 2026
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

28 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2107 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2088 shares
    Share 835 Tweet 522
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2094 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2145 shares
    Share 858 Tweet 536

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.