• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Angkutan Pelayaran Rakyat Diperkuat, Perubahan Ketiga UU Pelayaran Disahkan

by Riski Yanti
1 Oktober 2024
Angkutan Pelayaran Rakyat Diperkuat, Perubahan Ketiga UU Pelayaran Disahkan
27
SHARES
166
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini. Menhub berharap, hal ini akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

BACA JUGA

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

8 Mei 2026
Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

8 Mei 2026
Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026

Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.

“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Menhub.

Sebagaimana diketahui, DPR RI berinisiatif menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Kemudian, pemerintah melakukan penyusunan pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait meliputi pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta praktisi.

“Saat ini UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” kata Menhub.

Selanjutnya, pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024, yang di dalamnya juga menugaskan Menhub sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati.

Perubahan tersebut antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture), tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, turut hadir Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, perwakilan Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Share11SendTweet7
Previous Post

10 Tahun Tol Laut: Trayek, Muatan dan Armada Kapal untuk Wilayah 3TP Naik Signifikan

Next Post

Disdikbud Balikpapan Gandeng Google dan Kelas Pintar untuk Digitalisasi Pendidikan

Next Post
Disdikbud Balikpapan Gandeng Google dan Kelas Pintar untuk Digitalisasi Pendidikan

Disdikbud Balikpapan Gandeng Google dan Kelas Pintar untuk Digitalisasi Pendidikan

Ilustrasi UMKM

STAN Beri Pelatihan dan Pendampingan UKM Siap Ekspor

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelaku Ekraf IKN Didorong Kuasai Transaksi Digital

Pelaku Ekraf IKN Didorong Kuasai Transaksi Digital

15 Mei 2026
Astra Perkuat Kepemimpinan Perempuan Lewat AWN 2026

Astra Perkuat Kepemimpinan Perempuan Lewat AWN 2026

15 Mei 2026
Dinkes Tanjungpinang Waspadai Ancaman Hantavirus

Dinkes Tanjungpinang Waspadai Ancaman Hantavirus

15 Mei 2026
Mahasiswa UPER Ciptakan Drone Otonom SkyFast

Mahasiswa UPER Ciptakan Drone Otonom SkyFast

15 Mei 2026
MJO Picu Hujan Tinggi di Riau

MJO Picu Hujan Tinggi di Riau

14 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Kereta Api

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Surabaya Perkuat Wisata Event Lewat HJKS 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BPDP Promosikan Produk UMKM Sawit di PALMEX 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.