• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Surati KemenPUPR, Apindo Banten Keluhkan Kemacetan Perbaikan Jalan di Tangerang

by Riski Yanti
9 Mei 2024
Surati KemenPUPR, Apindo Banten Keluhkan Kemacetan Perbaikan Jalan di Tangerang
83
SHARES
516
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Banten, KabarSDGs – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten baru saja melayangkan surat kepada Kementerian PUPR yang ditujukan ke Dirjen Bina Marga dengan tembusan ke Pj. Gubernur serta Ombusdman.

Pelayangan surat bernomor 446/A2/AP.Btn/V/2024 itu terkait dengan dampak kemacetan akibat perbaikan jalan di wilayah Tangerang.

BACA JUGA

Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

14 Oktober 2026
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

5 Desember 2025
Apindo Pekanbaru Gelar Bimtek dan Sertifikasi Chef Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Apindo Pekanbaru Gelar Bimtek dan Sertifikasi Chef Dukung Program Makan Bergizi Gratis

14 Oktober 2025

“Adapun kondisi tersebut bermula dari adanya kegiatan pemeliharaan jalan nasional yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kilometer 7-8, Jatake – Kota Tangerang yang merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR,” ujar ketua Apindo Banten Yakub Ismail, Rabu (8/5/24).

Yakub menuturkan bahwa selaku representatif dari dunia usaha dan industri pada prinsipnya Apindo Banten turut mengapresiasi serta mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR guna mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas antar provinsi dan kabupaten/kota.

Namun demikian, seiring dengan perbaikan/pemeliharaan tersebut telah menimbulkan dampak kemacetan yang luar biasa dan berpotensi tinggi mengganggu roda perekonomian khususnya terkait kegiatan operasional industri, arus distribusi bahan baku dan barang hasil produksi.

Adapun dampak kemacetan atas pemeliharaan jalan di lokasi tersebut mencakup:

1. Dari arah Kota Tangerang dampak kemacetan mencapai 2 Kilometer hingga Yonif Mekanis 203/AK – Jatake;
2. Dari arah Kabupaten Tangerang dampak kemacetan mencapai 2 Kilometer hingga Pintu Keluar Tol Bitung, bahkan di Tol Tangerang – Merak pun turut terkena imbas kemacetan hingga Pintu Keluar Tol Karawaci;

Mengingat wilayah Bitung hingga Jatake merupakan kawasan industri yang beririsan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, beberapa area industri yang terdampak yaitu:

1. Kawasn Industri Manis;
2. Kawasan Industri Telesonic;
3. Kawasan Industri Gajah Tunggal

Memperhatikan kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka kami meminta agar Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dapat segera melakukan percepatan penyelesaian kegiatan pemeliharaan di Jalan Gatot Subroto KM 7 Jatake – Kota Tangerang tersebut.

Selanjutnya, kata Yakub, Apindo juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor setempat.

“Sehingga dapat melakukan pengaturan dan/atau rekayasa arus lalu lintas sehingga dapat mengurangi dampak kemacetan sampai kegiatan pemeliharaan jalan tersebut selesai,” pungkas Yakub.

Share33SendTweet21
Previous Post

Peningkatan Layanan Commuter Line Lintas Rangkasbitung, Picu Pergerakan Perekonomian Masyarakat

Next Post

Tanggapi Kampanye Negatif Industri Kelapa Sawit, PPI Dunia Bongkar Fakta Sebenarnya

Next Post
Tanggapi Kampanye Negatif Industri Kelapa Sawit, PPI Dunia Bongkar Fakta Sebenarnya

Tanggapi Kampanye Negatif Industri Kelapa Sawit, PPI Dunia Bongkar Fakta Sebenarnya

Hasil Survei Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024, 73 persen Masyarakat Puas

Hasil Survei Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024, 73 persen Masyarakat Puas

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

16 Oktober 2026
Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

16 Oktober 2026
UMKM Binaan EMP Pamerkan Produk Unggulan di Helat Pelalawan 2026

UMKM Binaan EMP Pamerkan Produk Unggulan di Helat Pelalawan 2026

16 Oktober 2026
Mahasiswa UIN Suska Riau Pelajari Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program CSR PHR

Mahasiswa UIN Suska Riau Pelajari Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program CSR PHR

16 Oktober 2026
WCCE 2026 Perkuat Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Indonesia di Tingkat Global

WCCE 2026 Perkuat Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Indonesia di Tingkat Global

16 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3808 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3800 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3745 shares
    Share 1498 Tweet 936
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3709 shares
    Share 1484 Tweet 927

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.