• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pemerintah Tegaskan Terus Berantas Kejahatan Keuangan Digital

by Riski Yanti
22 Agustus 2023
Pemerintah Tegaskan Terus Berantas Kejahatan Keuangan Digital
31
SHARES
193
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan keuangan digital yang kian marak dan semakin canggih. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan online yang merugikan masyarakat.

Terkait itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi mengatakan, security in digital hari ini telah menjadi isu dunia. Karenanya, Budi menyoroti pentingnya literasi dan inklusi keuangan digital untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

BACA JUGA

Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

29 April 2026
Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

11 Maret 2026
Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi–Bogor–Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi–Bogor–Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

26 Januari 2026

“Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” ujar Budi dalam Forum Merdeka Barat 9 yang mengangkat tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8).

Dalam menghadapi kejahatan digital, upaya pencegahan dan literasi masyarakat memegang peran penting. Dia menggarisbawahi bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan tindakan penipuan digital akan menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak negatif dari kejahatan keuangan digital.

Terlebih, Budi mencatat bahwa kejahatan digital semakin canggih, sehingga penegakan hukum harus terus berkembang. Dia menyoroti masalah pinjaman online ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat dengan jumlah yang fantastis.

“Upaya pencegahan dan penindakan oleh Kemenkominfo dan kolaborasi lintas Kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks,” ucap dia.

Dalam upaya melindungi masyarakat, Budi menyoroti empat aspek yang menjadi fokus penting, yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital, dan keamanan digital. Dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya, dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital.

“Kalau dalam bahasa Kominfo itu cakap digital. Ya kan cakap digital artinya culture-nya dapat, skill-nya dapat, terus etiknya dan kita menggunakan. Atau berada dalam ekosistem digital ini dengan kenyamanan dan keamanan yang sebaik-baiknya gitu,” imbuhnya.

Budi pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju. Salah satu langkah konkret yang diambil Kemenkominfo adalah peluncuran CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan.

“Sejak peluncurannya, portal ini telah menerima 486.000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal,” sebut dia.

Tak hanya itu saja, Budi melanjutkan, Kemenkominfo juga telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital. Selain itu, upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.

“Pendidikan, literasi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital menjadi faktor kunci dalam melindungi diri dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan digital. Penggunaan nomor asing atau tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus menjadi peringatan bagi masyarakat,” tegas Budi.

Darurat Kejahatan Keuangan Digital

Pada forum yang sama, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.

“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.

Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.

Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.

“Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ungkap dia.

Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat. Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5

“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.

Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

Dia pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.

Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.

“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan bahwa Polri berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan.

Share12SendTweet8
Previous Post

BTNGM Menerima Apresiasi dari Badan Geologi

Next Post

Pemerintah Indonesia Undang UN-Habitat Berperan Aktif dalam World Water Forum ke-10 di Bali 2024

Next Post
Pemerintah Indonesia Undang UN-Habitat Berperan Aktif dalam World Water Forum ke-10 di Bali 2024

Pemerintah Indonesia Undang UN-Habitat Berperan Aktif dalam World Water Forum ke-10 di Bali 2024

Menparekraf Apresiasi Pembalap Gokart Muda Cetak Prestasi di Ajang Internasional

Menparekraf Apresiasi Pembalap Gokart Muda Cetak Prestasi di Ajang Internasional

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026
Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Warga Balikpapan dan PPU

Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Warga Balikpapan dan PPU

25 Mei 2026
Pemasangan IPA Baja SPAM Karang Baru, Menteri Dody Pastikan Keberlanjutan Suplai Air

Pemasangan IPA Baja SPAM Karang Baru, Menteri Dody Pastikan Keberlanjutan Suplai Air

25 Mei 2026
Program Padat Karya Tunai, Pemerintah Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih

Program Padat Karya Tunai, Pemerintah Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih

25 Mei 2026
Pemkab Pidie Dukung Pembukaan Fakultas Kedokteran UIN Ar-Raniry

Pemkab Pidie Dukung Pembukaan Fakultas Kedokteran UIN Ar-Raniry

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.