• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pandemi Covid-19 Membaik, Prokes Pada Layanan Transportasi Disesuaikan

by Riski Yanti
18 Mei 2022
Permintaan Melonjak, KAI Tambah Perjalanan KA Lebaran
27
SHARES
168
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut. “Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5).

BACA JUGA

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

28 Juli 2026
Kemenhub Kawal Proses Pemulangan Awak Kapal MT Belma yang Terdampak Serangan Misil di Selat Hormuz

Kemenhub Kawal Proses Pemulangan Awak Kapal MT Belma yang Terdampak Serangan Misil di Selat Hormuz

28 Juli 2026
Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap, Kemenhub Bagi-bagi Life Jacket

Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap, Kemenhub Bagi-bagi Life Jacket

28 Juli 2026

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Kemenhub menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Share11SendTweet7
Previous Post

Desa Wisata Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Next Post

Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Next Post
Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Menparekraf Rancang Festival Olahraga Bangkitkan Sport Tourism Indonesia

Menparekraf Rancang Festival Olahraga Bangkitkan Sport Tourism Indonesia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kaltim Perkuat Pengawasan Laut dengan Radar AIS

Kaltim Perkuat Pengawasan Laut dengan Radar AIS

3 Agustus 2026
Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

3 Agustus 2026
Dewa 19 Meriahkan Nommensen Festival 2026

Dewa 19 Meriahkan Nommensen Festival 2026

3 Agustus 2026
Ragam Pesona Kota Lemang Promosikan Budaya dan UMKM

Ragam Pesona Kota Lemang Promosikan Budaya dan UMKM

3 Agustus 2026
PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

2 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.