• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Pesawat

by Riski Yanti
4 April 2022
Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Pesawat
29
SHARES
179
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs.com – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

7 Juni 2026
Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

29 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

22 Mei 2026

Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN jg wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atu tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing. Serta wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, kata dia, diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen.

Share12SendTweet7
Previous Post

UBSI Gelar Pelatihan Pemanfaatan Google Formulir Bagi Kader Dasawisma

Next Post

Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Next Post
Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Bertemu Dubes RI untuk Timor Leste, Menparekraf Tindak Lanjuti Kerja Sama Pariwisata

Bertemu Dubes RI untuk Timor Leste, Menparekraf Tindak Lanjuti Kerja Sama Pariwisata

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

7 Juni 2026
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

7 Juni 2026
Saatnya Beraksi untuk Iklim, Komitmen Jasa Marga Capai Roadmap Net Zero Emission

Saatnya Beraksi untuk Iklim, Komitmen Jasa Marga Capai Roadmap Net Zero Emission

7 Juni 2026
Expo Saijaan Tutup Meriah Hari Jadi Kotabaru

Expo Saijaan Tutup Meriah Hari Jadi Kotabaru

7 Juni 2026
Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Polri Lantik 1848 Perwira Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

7 Juni 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    296 shares
    Share 118 Tweet 74

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.