• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Pesawat

by Riski Yanti
4 April 2022
Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Pesawat
29
SHARES
182
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs.com – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

6 Juli 2026
100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

1 Juli 2026
Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

1 Juli 2026

Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN jg wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atu tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing. Serta wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, kata dia, diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen.

Share12SendTweet7
Previous Post

UBSI Gelar Pelatihan Pemanfaatan Google Formulir Bagi Kader Dasawisma

Next Post

Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Next Post
Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Banjir Landa Bolaang Mongondow, 8 Rumah Rusak

Bertemu Dubes RI untuk Timor Leste, Menparekraf Tindak Lanjuti Kerja Sama Pariwisata

Bertemu Dubes RI untuk Timor Leste, Menparekraf Tindak Lanjuti Kerja Sama Pariwisata

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

15 Juli 2026
BP Batam Bangun Bundaran Raja Ali Marhum

BP Batam Bangun Bundaran Raja Ali Marhum

15 Juli 2026
Gubernur Kaltim Usulkan Perusda Jadi Distributor Pupuk

Gubernur Kaltim Usulkan Perusda Jadi Distributor Pupuk

15 Juli 2026
DLH Karawang Perkuat Antisipasi Kebakaran TPA Jalupang

DLH Karawang Perkuat Antisipasi Kebakaran TPA Jalupang

15 Juli 2026
Lewat Forum ACWG-RASA, InJourney Airports Perkuat Konektivitas ASEAN-China

Lewat Forum ACWG-RASA, InJourney Airports Perkuat Konektivitas ASEAN-China

14 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    935 shares
    Share 374 Tweet 234

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.