JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menata struktur organisasi kementerian. Penataan itu, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat.
“Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon,” kata Teten.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
“Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM,” kata MenkopUKM.
Pada Senin (18/1)Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I (Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli) di Jakarta.
Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.
“Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik,” papar MenkopUKM.
Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah Ir. Arif Rahman Hakim, M.S sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi SH., M.M. sebagai Deputi Bidang Perkoperasian, Ir. Eddy Satriya, M.A. sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro, Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S. sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Ir. Victoria Br Simanungkalit, M.M. sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan.
MenKopUKM juga melantik Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Ir. Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Teten berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
“Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar,” kata teten.
Discussion about this post