JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga tertinggi Rapit Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Merespons penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR bagi masyarakat yang akan memasuki pulau Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu dilakukan berdasarkan perhitungan sejumlah komponen di antaranya, pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Azhar dikutip dari laman BPKP, Jumat (18/12/2020).
Azhar menjelaskan, Rapit Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan KeamananBPKP, selaku lembaga audit internal negar, pihaknya akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapit Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapit Test Antigen Swab,” ucapnya. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post