Tanjungpinang, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima hibah dua bidang tanah dari pengusaha lokal Suryono untuk mendukung rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) baru. Penyerahan aset yang berlokasi di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Kantor Wali Kota pada Jumat (10/7/2026).
Dua bidang tanah yang dihibahkan masing-masing memiliki luas 19.997 meter persegi dan 19.977 meter persegi. Dengan total luas hampir empat hektare, lahan tersebut dinilai memadai untuk pembangunan kawasan olahraga terpadu yang diharapkan dapat menunjang aktivitas pembinaan dan pengembangan atlet di Kota Tanjungpinang.
Pemberian hibah ini menjadi bentuk dukungan dunia usaha terhadap kemajuan olahraga daerah, khususnya setelah kontingen pelajar Kota Tanjungpinang berhasil meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) X Provinsi Kepulauan Riau. Kontribusi tersebut diharapkan mampu memperkuat sarana olahraga sekaligus mendorong lahirnya prestasi atlet-atlet muda di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi atas kepedulian Suryono yang selama ini dinilai konsisten memberikan dukungan terhadap berbagai program pembangunan daerah sejak periode kepemimpinan wali kota sebelumnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap keberadaan GOR baru nantinya dapat menjadi fasilitas yang representatif bagi atlet untuk berlatih maupun menggelar berbagai kompetisi, sehingga pengembangan prestasi olahraga tidak lagi terkendala keterbatasan sarana dan prasarana.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, menjelaskan bahwa rencana pembangunan GOR telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara itu, dukungan pendanaan pembangunan direncanakan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai sekitar Rp55 miliar.
Menurutnya, salah satu syarat utama agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat direalisasikan adalah memastikan status lahan telah menjadi aset resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tercatat sesuai ketentuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prosesi penandatanganan dokumen hibah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat Kecamatan Tanjungpinang Timur. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, termasuk Detail Engineering Design (DED) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sebagai bagian dari persiapan pembangunan GOR tersebut.











Discussion about this post