• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari dan ke Indonesia, Wajib Vaksin Booster

by Riski Yanti
4 September 2022
Waspada Cacar Monyet, Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat
28
SHARES
172
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Jumat (2/9) di Jakarta.

BACA JUGA

Indonesia – Inggris Luncurkan Indonesia Maritime Transportation Cybersecurity Playbook

Indonesia – Inggris Luncurkan Indonesia Maritime Transportation Cybersecurity Playbook

25 September 2026
Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat di Bandara APT Pranoto

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat di Bandara APT Pranoto

21 September 2026
Kemenhub Pastikan Asuransi Penumpang Korban KMP Virgo Transport 8 Disalurkan

Kemenhub Pastikan Asuransi Penumpang Korban KMP Virgo Transport 8 Disalurkan

20 September 2026

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan, memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Lima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud.

Share11SendTweet7
Previous Post

Menteri BUMN Mempercepat Kepulangannya ke Indonesia untuk Memastikan Ketersedian BBM

Next Post

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Next Post
KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

1 Oktober 2026
Pariwisata Fest 2026 Hadirkan Expo dan Beragam Kegiatan di Samarinda

Pariwisata Fest 2026 Hadirkan Expo dan Beragam Kegiatan di Samarinda

30 September 2026
Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Baru Royal Violet dan Glam Grey

Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Baru Royal Violet dan Glam Grey

30 September 2026
Karimun Gelar Gerakan Wisata Bersih Peringati Hari Pariwisata Sedunia

Karimun Gelar Gerakan Wisata Bersih Peringati Hari Pariwisata Sedunia

30 September 2026
Gunung Marapi Kembali Erupsi Abu Vulkanik Guyur Sejumlah Wilayah

Gunung Marapi Kembali Erupsi Abu Vulkanik Guyur Sejumlah Wilayah

30 September 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3594 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3227 shares
    Share 1291 Tweet 807

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.