• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
19 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pandemi Covid-19 Membaik, Prokes Pada Layanan Transportasi Disesuaikan

by Riski Yanti
18 Mei 2022
Permintaan Melonjak, KAI Tambah Perjalanan KA Lebaran
27
SHARES
168
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut. “Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5).

BACA JUGA

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

7 Juni 2026
Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

29 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

22 Mei 2026

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Kemenhub menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Share11SendTweet7
Previous Post

Desa Wisata Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Next Post

Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Next Post
Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Layanan Motor Listrik Keliling Borobudur, Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Menparekraf Rancang Festival Olahraga Bangkitkan Sport Tourism Indonesia

Menparekraf Rancang Festival Olahraga Bangkitkan Sport Tourism Indonesia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Tingkatkan Standar Layanan, InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Tahun Ini

Tingkatkan Standar Layanan, InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Tahun Ini

19 Juni 2026
Green Justice Indonesia Salurkan 10 Ribu Bibit Kemenyan untuk Pulihkan Hutan Adat

Green Justice Indonesia Salurkan 10 Ribu Bibit Kemenyan untuk Pulihkan Hutan Adat

19 Juni 2026
Pertamina Drilling Perkuat Komitmen Energi dan Lingkungan di Usia Ke-18

Pertamina Drilling Perkuat Komitmen Energi dan Lingkungan di Usia Ke-18

19 Juni 2026
ASDP Perkuat Gerbang Maritim Kepri Lewat Pengembangan Pelabuhan Tanjung Uban

ASDP Perkuat Gerbang Maritim Kepri Lewat Pengembangan Pelabuhan Tanjung Uban

19 Juni 2026
Pemegang Saham Rombak Jajaran PELNI, Budi Setyawan Lengser dari Dirut

Pemegang Saham Rombak Jajaran PELNI, Budi Setyawan Lengser dari Dirut

19 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    407 shares
    Share 163 Tweet 102

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.