• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

by Editor
19 Mei 2021
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap. Foto: Biro Humas Kemenaker

44
SHARES
275
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah sampai saat belum membuka izin proses pelayanan permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional masih berjalan.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap, seperti dinukil dari situs resmi Kemenaker, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA

Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

3 Agustus 2026
Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

1 Mei 2025
Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

1 Agustus 2023

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert.

Share18SendTweet11
Previous Post

Tiga Kecamatan di Kaltara Dikepung Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

Next Post

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Next Post
Menristek Dorong Inovasi TTG untuk Penguatan Daya Saing UMKM

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Budaya Melayu Jadi Fondasi Pariwisata Batam

Budaya Melayu Jadi Fondasi Pariwisata Batam

17 September 2026
Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tekan Inflasi

Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tekan Inflasi

16 September 2026
CapCut Bawa Talenta Kreatif Indonesia ke Layar Lebar

CapCut Bawa Talenta Kreatif Indonesia ke Layar Lebar

16 September 2026
Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

16 September 2026
Parta Hadirkan Perpustakaan di Ruang Terbuka Denpasar

Parta Hadirkan Perpustakaan di Ruang Terbuka Denpasar

16 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3029 shares
    Share 1212 Tweet 757
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2678 shares
    Share 1071 Tweet 670
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2720 shares
    Share 1088 Tweet 680

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.