Surabaya, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan penjualan dan distribusi minuman beralkohol melalui penerapan aturan baru yang mengatur jam operasional usaha serta kewajiban pemeriksaan identitas pembeli. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor tidak diperbolehkan menjual, mengedarkan, maupun menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga diwajibkan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan surat penunjukan yang dimiliki.
Selain itu, pemeriksaan identitas pembeli menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya.
Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB juga menjadi bagian dari kebijakan pengendalian tersebut. Pemerintah kota berharap ketentuan ini dapat membantu mengurangi potensi gangguan di lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Lilik menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak mematuhi aturan. Penindakan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemerintah kota juga merujuk pada ketentuan lain yang berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol serta perizinan usaha hiburan malam.










Discussion about this post