• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Riski Yanti
1 Oktober 2026
Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
15
SHARES
93
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs — PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan dalam merencanakan perjalanan. Saat ini, tiket kapal penumpang PELNI sudah dapat dipesan hingga 60 hari sebelum keberangkatan (H-60).

Sebanyak 16 kapal penumpang PELNI sudah dapat dibooking H-60. Kapal-kapal tersebut antara lain meliputi KM Gunung Dempo, KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Labobar, KM Sinabung, KM Bukit Siguntang, KM Kelimutu, KM Tatamailau, KM Tilongkabila, KM Awu, KM Bukit Raya, KM Siraimau, KM Binaiya, KM Leuser, KM Sangiang dan KM Wilis.

BACA JUGA

Pemegang Saham Rombak Jajaran PELNI, Budi Setyawan Lengser dari Dirut

Pemegang Saham Rombak Jajaran PELNI, Budi Setyawan Lengser dari Dirut

19 Juni 2026
PELNI Berikan Diskon Tarif 20% untuk Muatan Kontainer Periode Pascalebaran

PELNI Berikan Diskon Tarif 20% untuk Muatan Kontainer Periode Pascalebaran

31 Maret 2026
Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Mulai 5 Juni Besok

Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Mulai 5 Juni Besok

4 Juni 2025

Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan bahwa perluasan periode pemesanan tiket merupakan bagian dari upaya PELNI untuk meningkatkan pengalaman pelanggan melalui layanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penerapan pemesanan tiket hingga H-60 kami lakukan secara bertahap. Dimulai pada 18 September 2026 untuk delapan kapal, yaitu KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Sinabung, KM Bukit Siguntang, KM Kelimutu, KM Tilongkabila, KM Binaiya, dan KM Sangiang. Sejak 25 September 2026, penerapan tersebut kami perluas ke delapan kapal lainnya,” ujar Ditto.

Ditto menambahkan bahwa dengan waktu pemesanan yang lebih panjang, pelanggan dapat mempersiapkan perjalanan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jadwal masing-masing. Sebagai informasi bahwa sebelumnya tiket kapal PELNI dapat dipesan 30–45 hari sebelum keberangkatan.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui PELNI Mobile, website resmi PELNI, serta mitra penjualan resmi. Pelanggan diimbau untuk melakukan pembelian melalui kanal resmi PELNI guna memastikan keamanan transaksi serta memperoleh informasi perjalanan yang terpercaya.

Pengembangan periode pemesanan tiket tersebut merupakan bagian dari upaya PELNI untuk menghadirkan proses perjalanan yang semakin mudah dan terintegrasi. Penguatan layanan digital juga terus dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan perjalanan.

“PELNI terus mengevaluasi proses layanan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman pelanggan. Setiap pengembangan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelanggan dalam setiap tahapan perjalanan,” tambah Ditto.

Informasi mengenai jadwal kapal, rute, ketersediaan tiket, ketentuan perjalanan, serta kanal penjualan resmi dapat diperoleh melalui PELNI Mobile, website resmi PELNI, atau Contact Center 162.

“Kami mengajak pelanggan untuk mengecek jadwal, rute, dan ketersediaan tiket melalui PELNI Mobile. PELNI juga mengingatkan masyarakat untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Ditto.

 

Share6SendTweet4
Previous Post

Kerajinan Badung Tembus Pasar Nasional dan Global

Next Post

Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

Next Post
Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rute Langsung Hong Kong-Surabaya Resmi Beroperasi

Rute Langsung Hong Kong-Surabaya Resmi Beroperasi

1 Oktober 2026
Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha

Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha

1 Oktober 2026
Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

1 Oktober 2026
Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

1 Oktober 2026
Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

1 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.