Surabaya, Kabar SDGs – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur memperkuat dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik dengan menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya.
Fasilitas pengisian daya tersebut merupakan hasil kolaborasi Sekretariat DPRD Jatim dengan Utomo Charging. Pengguna dapat melakukan pengisian daya kendaraan listrik dengan memanfaatkan aplikasi Charge+ melalui perangkat ponsel.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur M Ali Kuncoro mengatakan penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Satu unit charging EV telah ditempatkan di area parkir Gedung DPRD Jatim agar dapat dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan listrik.
“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kami menyediakan satu unit charging EV di halaman parkir Gedung DPRD Jatim untuk memudahkan masyarakat maupun pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya,” terangnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ali, fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan bagi kendaraan dinas maupun kendaraan operasional internal Sekretariat DPRD Jatim. Masyarakat umum juga dapat memanfaatkannya, termasuk pemilik kendaraan listrik yang sedang beraktivitas di sekitar Jalan Indrapura dan membutuhkan fasilitas pengisian daya.
Charging station tersebut dirancang agar dapat melayani berbagai merek dan jenis kendaraan listrik. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu mengkhawatirkan kesesuaian kendaraan ketika menggunakan fasilitas pengisian daya yang tersedia.
Ali menyebut keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari inovasi pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fasilitas charging kendaraan listrik untuk kebutuhan publik ini disebut menjadi yang pertama tersedia di lingkungan Pemprov Jatim.
“Ini bagian dari inovasi Sekretariat DPRD Jatim. Jadi bukan hanya menyediakan fasilitas untuk kendaraan listrik, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat umum,” jelasnya.
Selain memberikan dukungan terhadap perkembangan ekosistem kendaraan listrik, fasilitas tersebut juga memberikan manfaat dari sisi penerimaan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari layanan pengisian daya kendaraan listrik akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ali.
Penyediaan fasilitas pengisian daya dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Kemudahan memperoleh akses pengisian daya di berbagai lokasi diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.
Ali berharap langkah yang dilakukan Sekretariat DPRD Jatim tersebut dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lainnya untuk ikut mengembangkan fasilitas pendukung kendaraan listrik di lingkungan masing-masing.
“Harapannya tentu fasilitas seperti ini bisa terus dikembangkan di lingkungan Pemprov Jatim. Dengan begitu, penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur semakin kuat,” pungkas Ali.











Discussion about this post